E satu.com (Tangerang) - Dalam Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers barang siapa yang menghalanginya wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik, dapat dipidana 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 500 (lima ratus juta rupiah)

Namun hal itu sepertinya kurang begitu diperhatikan oleh Kepala Desa Rajeg, . Terbukti  saat ada awak media yang ingin meliputi kondisi banjir di wilayah tersebut, Kepada Desa' rajeg  melarang   dengan alasan Perumahan di  wilayah tersebut  tidak akan laku

Menyikapi hal tersebut, Humas  MCI Kota Tangerang, M.Soleh mengkritisi bahkan rencananya akan melayangkan surat somasi  kepada Kades Rajeg yang dinilai kurang bersahabat dengan awak media

' Itu kan , mau meliput kondisi banjir di wilayah tersebut, Kok dilarang.
Sikap Kades tersebut,  Kami anggap sudah melanggar Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999, Tentang Pers

Terkecuali Kalau awak media tersebut  melanggar kode etik jurnalistik, Arogan atau tidak sopan, boleh dilarang " Kata  Soleh,  dikediamannya. Jumat ( 31/1/202)

Soleh menegaskan, ia bersama rekan - rekanya rencana akan  menindaklanjuti sesuai dengan perundang-undangan

" Kami akan menindaklanjuti sesuai aturan perundang-undangan, Sikap Kades  tersebut  telah menyinggung  perasaan Kani sebagai awak media

Bila tidak di tindak lanjuti , Kawatir akan terjadi  kembali   atau terulang lagi dilakukan oleh para pejabat lainnya " Tegas Soleh

( AWW )
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top