E satu.com (Tangerang) - Dalam Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers barang siapa yang menghalanginya wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik, dapat dipidana 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 500 (lima ratus juta rupiah)
Namun hal itu sepertinya kurang begitu diperhatikan oleh Kepala Desa Rajeg, . Terbukti saat ada awak media yang ingin meliputi kondisi banjir di wilayah tersebut, Kepada Desa' rajeg melarang dengan alasan Perumahan di wilayah tersebut tidak akan laku
Menyikapi hal tersebut, Humas MCI Kota Tangerang, M.Soleh mengkritisi bahkan rencananya akan melayangkan surat somasi kepada Kades Rajeg yang dinilai kurang bersahabat dengan awak media
' Itu kan , mau meliput kondisi banjir di wilayah tersebut, Kok dilarang.
Sikap Kades tersebut, Kami anggap sudah melanggar Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999, Tentang Pers
Terkecuali Kalau awak media tersebut melanggar kode etik jurnalistik, Arogan atau tidak sopan, boleh dilarang " Kata Soleh, dikediamannya. Jumat ( 31/1/202)
Soleh menegaskan, ia bersama rekan - rekanya rencana akan menindaklanjuti sesuai dengan perundang-undangan
" Kami akan menindaklanjuti sesuai aturan perundang-undangan, Sikap Kades tersebut telah menyinggung perasaan Kani sebagai awak media
Bila tidak di tindak lanjuti , Kawatir akan terjadi kembali atau terulang lagi dilakukan oleh para pejabat lainnya " Tegas Soleh
( AWW )
Post A Comment:
0 comments: