E satu.com (Tangerang) -
Prabowo Subianto sebagai Presiden Republik Indonesia, memikul tanggungjawab dan beban berat di pundaknya. Beban ini sebenarnya bisa lebih ringan jika para Menterinya bisa bekerja dengan baik, didukung sinergi yang kuat dan berorientasi kepada tujuan dibentuknya pemerintahan, yakni mengabdi untuk kepentingan rakyat.

Ironisnya, Pemerintahan Prabowo Subianto yang belum seumur jagung, sudah menimbulkan kegaduhan, sudah muncul berbagai kasus yang melibatkan orang - orang di sekelilingnya. Hal tersebut terjadi, di duga salah satunya karena faktor mentalitas dan moral yang buruk dari orang-orang kepercayaan Prabowo Subianto.

Sebagai contoh, Agus Miftah yang tersandung kasus karena mengolok-olok orang lain yang tidak pada tempatnya, kemudian Raffi Ahmad dengan kecerobohan mobil patwal nya, ditambah ada Menristekdikti yang tersandung kasus arogansi terhadap bawahannya, kemudian Menteri Kelautan dengan pernyataannya terkait pembongkaran pagar laut yang tidak sesuai dengan instruksi Presiden, lalu kini, Menteri Desa PDT, Yandri Susanto, yang melakukan blunder melecehkan rakyat yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM  ) dan merendahkan profesi Wartawan.

Menurut Ketua Forum Media Banten Ngahiji ( FMBN ), Budi Irawan, " Menteri Desa itu orang pintar tapi terkesan seperti orang tolol. LSM dan Wartawan itu lahir dari rahim perjuangan rakyat dan keberadaannya sah berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Sikap melecehkan dan menghina dua komponen bangsa ini adalah pemikiran yang konyol dan terkesan tolol dan bisa menimbulkan kegaduhan yang berpotensi ke ranah tindak pidana dan kami mengecam keras pernyataan Mendes dan PDT, Yandri Susanto yang kami anggap telah menghina dan merendahkan profesi Wartawan ", tegas Budi Irawan yang di dampingi Sekjen, M. Soleh, Bendahara, Solehuddin, Kabid Litbang, Hermansyah dan Kabid Humas, Hasan Hariri di Sekretariat FMBN pada Minggu ( 2/2/2025 )

Menurut Sekjen Forum Media Banten Ngahiji, M. Soleh, " tindakan menghambat kerja Wartawan atau Jurnalis menggunakan dalih apapun adalah pelanggaran pidana sesuai Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dengan caman hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp. 500.000.000 ", ujar M. Soleh.

" Seorang Menteri yang  melakukan pelanggaran pidana, sangat memalukan dan harus ditindak tegas. Uang rakyat untuk menggaji para pejabat itu, bukan diperuntukkan bagi pejabat pejabat yang seperti orang tolol seperti Yandri ", tambah M. Soleh dengan nada geram dan menyesalkan pernyataan Menteri Desa..

Bendahara FMBN, Solehuddin Rais berharap, " kita harus mendesak Presiden Prabowo Subianto segera mencopot dan mengganti Menteri Desa dan PDT ini, jika tidak, maka sosok menteri seperti itu hanya akanY jadi beban bagi berjalannya pemerintahan Presiden Prabowo.

Kabid Litbang FMBN, Hermansyah, mengatakan, " Wartawan atau Jurnalis merupakan pilar ke 4 dalam demokrasi, jadi Menteri Desa dan PDT tidak sepantasnya bicara demikian, karena seorang Menteri harusnya faham tentang tupoksi Wartawan atau Jurnalis, jadi saya berharap agar Pak Prabowo Subianto sebagai Presiden Republik Indonesia, harus mencopot dan mengganti Menteri Desa dan PDT serta para Menteri lainnya yang selalu bikin gaduh yang nantinya bisa menghambat jalannya pemerintahan Pak Prabowo Subianto", pungkas Hermansyah.

( Soleh )
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top