E satu.com (Cirebon) -  Anak dan kerabat NSA, seorang pemilik yayasan yang didakwa dalam kasus dugaan asusila terhadap anak tirinya, menjalani pemeriksaan oleh Propam Polres Cirebon Kota. Pemeriksaan yang berlangsung pada Rabu (5/2/2025) tersebut terkait dugaan penganiayaan dan pemerasan yang dialami NSA selama proses penyelidikan.

Rama Krisna, anak NSA, mengungkapkan bahwa pemeriksaan tersebut membahas dugaan kekerasan dan pemerasan terhadap ayahnya.

> "Saya menjelaskan secara rinci bagaimana pemerasan itu terjadi dan bagaimana kekerasan dimulai," ujar Rama.

Ia juga menambahkan bahwa NSA diduga mendapat intimidasi di dalam tahanan agar mengakui tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

"Seharusnya hanya penyidik yang berwenang, bukan penjaga sel. Selain itu, saya juga ditanya siapa saja yang menerima uang hasil pemerasan," katanya.

Hal senada disampaikan Dedi, kerabat NSA, yang juga menjalani pemeriksaan terkait dugaan penganiayaan dan pemerasan tersebut.

 "Ada bukti transfer, ada juga yang datang langsung ke rumah untuk meminta uang dengan alasan agar NSA ‘aman’ di dalam sel," ungkapnya.

Kejanggalan dalam Kasus Dugaan Asusila

Dedi turut menyoroti kejanggalan dalam kasus yang menimpa NSA. Ia menyebut bahwa N, anak tiri NSA yang diklaim sebagai korban, justru tidak menunjukkan tanda-tanda trauma.

"Kalau memang benar mengalami pencabulan, apalagi masih anak-anak, pasti ada trauma. Tapi saat saya ajak video call dengan NSA, N terlihat biasa saja," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum NSA, Agus Prayoga, mengapresiasi langkah Propam dalam mengusut dugaan pemerasan dan penganiayaan tersebut.

"Kami berharap ini menjadi pembelajaran agar tidak terjadi lagi kasus seperti ini. Saya melihat ada kesamaan pola dengan kasus Vina yang hingga kini belum tuntas," kata Agus.

Ia menilai banyak kejanggalan dalam proses hukum terhadap kliennya, termasuk dugaan maladministrasi.

> "Dalam kasus penganiayaan dan pemerasan ini, meskipun jumlah uangnya di bawah Rp 5 juta, kami berharap Propam bisa objektif," imbuhnya.

Saat ini, persidangan NSA di Pengadilan Negeri Kota Cirebon telah memasuki tahap pemeriksaan saksi. Beberapa saksi yang telah dipanggil antara lain N sebagai korban, Hanifah selaku ibu N, dan Hikmatiar, adik kandung Hanifah.

Agus menyebut bahwa dalam persidangan, pihaknya akan menghadirkan saksi lain, termasuk seorang selebgram bernama Evelyn.

> "Evelyn adalah penghubung antara Hanifah dengan pengacaranya dulu, Kasman Sangaji. Dia dulu kerap mendengar curhatan Hanifah soal dugaan pencabulan ini, tetapi akhirnya merasa diprank," jelasnya.


Agus juga menegaskan keyakinannya bahwa NSA akan terbebas dari tuduhan ini.


> "Tidak pernah ada olah TKP, tidak pernah ada rekonstruksi, dan tidak ada bukti kuat. Bahkan, tanggal kejadian yang disebutkan oleh pihak yang mengaku korban tidak sesuai dengan keberadaan NSA saat itu," katanya.

Sebelumnya, NSA yang merupakan pemilik sebuah yayasan di Karawang dilaporkan atas dugaan asusila terhadap anak tirinya. Dugaan tersebut disebut terjadi di Karawang dan Kota Cirebon. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah ibu korban, Hanifah, mengungkapnya dalam podcast bersama Uya Kuya.

Meski bukti yang mengarah pada dugaan tersebut dinilai kurang kuat, NSA tetap ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Selama proses penyelidikan, ia diduga mengalami penganiayaan dan pemerasan oleh oknum polisi di Polres Cirebon Kota.

Kini, dengan adanya pemeriksaan Propam, pihak keluarga berharap kasus ini dapat diusut secara adil dan transparan. (Red)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top