E satu.com (Tangerang) -
Forum Media Banten Ngahiji (FMBN) mengecam keras atas dugaan adanya Intimidasi Oknum Scurity Dinas Perkim terhadap Awak Media saat melakukan konfirmasi beberapa hari lalu di dinas Perkim Kabupaten Tangerang, pada Selasa ( 30/04/2024 ).

Pasalnya, salah satu Wartawan dari media Suara45 ingin konfirmasi kegiatan yang dilakukan dinas Perkim, lalu bertanya kepada petugas Satpam, yang lantas menjawab, yang di maksud awak media tidak ada ditempat sedang keluar, akan tetapi di tempat yang sama Wartawan ingin mengambil dokumentasi foto yang dianggap tempat penyerapan anggaran dinas Perkim.

" Namun petugas Satpam yang berinisial E tersebut, langsung memarahi serta membentak dengan menyebut nama yang kurang pantas didengar, bahkan berupaya mendorong Wartawan serta muka yang menunjukkan ketidak sukaan terhadap adanya Wartawan ", ujar awak media Suara45 dalam keterangannya.

Saat kejadian itu, Budi Irawan sebagai Ketua Forum Media Banten Ngahiji sangat mengecam keras, mestinya dinas itu tidak harus dijaga oleh keamanan yang arogan, itu tempat pemerintah daerah yang menjadi akses bagi masyarakat kabupaten Tangerang apalagi wartawan ingin konfirmasi sampai adanya indikasi atau upaya melarang, jelas ini tindakan yang tidak patut dilakukan oleh seorang Satpam Dinas Perkim terhadap Wartawan ", ucap Budi Irawan.

Tindakan ini jelas mencederai tatanan demokrasi, yang mana fungsi pelayanan publik itu diatur dalam undang-undang No 25 Tahun 2009 dalam hak memperoleh informasi, kesetaraan di mata hukum, transparansi, akuntabilitas efektivitas pelayan yang dilakukan pemerintah daerah,” tutur Budi Irawan di kantor sekretariat FMBN.

Dalam waktu dekat, dirinya akan bersurat meminta audensi kepada Kadis Perkim atas insiden tersebut agar tidak lagi terulang, bahkan bila perlu untuk mencopot oknum Satpam Dinas Perkim yang akan menimbulkan konflik Publik, baik lembaga atau Media yang ada di wilayah kabupaten Tangerang.

Sementara itu, Sekjen FMBN, M. Soleh, menyesalkan kejadian intimidasi dan diskriminasi terhadap Wartawan yang bertugas sebagai pemberi informasi kepada masyarakat dan M. Soleh juga berharap, agar semua pejabat publik, menghargai dan menghormati tugas seorang Wartawan atau Jurnalis yang dilindungi oleh Undang Undang Pers No. 40 Tahun 1999.

" Jangan jadi pejabat publik kalau tidak mau di kritik ", tegas Sekjen Forum Media Banten Ngahiji.

( MS/Boby )
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top