E satu.com (Kota Cirebon) - Dalam upaya memerangi peredaran narkoba dan obat-obatan ilegal, Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap 18 perkara selama periode Maret hingga April 2025. Sebanyak 26 tersangka, yang seluruhnya berperan sebagai pengedar, berhasil diamankan.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar,  mengungkapkan bahwa para tersangka telah menjalani aktivitas pengedaran narkoba dan obat terlarang dalam rentang waktu antara satu bulan hingga satu tahun.

"Semua tersangka diamankan atas dugaan pengedaran sabu, ganja, tembakau sintetis, serta obat keras tanpa izin edar," ujar AKBP Eko Iskandar, dalam konferensi pers, Selasa (29/4/2025).


Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 202,79 gram sabu yang dikemas dalam 269 paket kecil dan 4 paket sedang, 39,18 gram ganja dalam 3 paket, serta 11,7 gram tembakau sintetis dalam 4 paket. Selain itu, turut diamankan 12.811 butir obat keras terbatas.


Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan 19 unit handphone berbagai merek, 4 timbangan digital, 4 pack plastik klip bening, 4 buah lakban, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp1.451.000.

Para tersangka diamankan dari berbagai lokasi, baik di wilayah Kota Cirebon seperti Kecamatan Lemahwungkuk, Kesambi, Kejaksan, Pekalipan, Harjamukti, maupun di wilayah Kabupaten Cirebon seperti Kedawung, Suranenggala, Talun, dan Ciledug.


AKBP Eko Iskandar menambahkan, dari 18 laporan polisi yang dibuat, 13 di antaranya terkait kasus narkotika dan 5 lainnya terkait peredaran obat ilegal. Adapun modus operandi yang digunakan para pelaku meliputi sistem tempel atau maps dalam transaksi narkotika, serta penjualan obat keras secara online melalui sistem Cash On Delivery (COD).


"Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan obat ilegal demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat," tegas AKBP Eko.

Polres Cirebon Kota pun mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing. (Wnd)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top