E satu.com (Tangerang) - Dulu warga RW 05 Kelurahan Cipondoh indah, Kecamatan Cipondoh bisa bergembira melakukan aktifitas olahraga diatas lahan Fasos Fasum miliki Pemerintah Daerah Kota Tangerang. Namun kini warga sekitar tidak bisa lagi melakukan aktivitas seperti itu lagi. Pasalnya Fasos Fasum tersebut sudah dialih fungsikan oleh sekolompok masyarakat menjadi tempat usaha dengan menghilangkan ruang sarana berolahraga.
Beberapa waktu lalu Kepala Dinas Pariwasata Dan Budaya melayangkan surat teguran Nomor : B/613/500.17.3/IV/2025 dalam surat teguran tersebut ditegaskan siapapun atau apapun yang berdiri diatas lahan milik Pemerintah Daerah Kota Tangerang agar segera membongkar / mengosongkan, jika tidak melakukan perjanjian sewa lahan milik Pemerintah Daerah Kota Tangerang.
Mengetahui hal tersebut, pemerhati lingkungan yang cukup lama konsisten menyikapi polemik Fasos Fasum, Amrul Sani, menyebutkan surat teguran yang dikeluarkan oleh Dinas Pariwasata Dan Kebudayaan Kota Tangerang Tidak Objektif, bahkan tidak sinkron dengan ketentuan Perwal Kota Tangerang
"Itu namanya bukan surat teguran, tetapi surat pemberitahuan kepada para pedagang agar melakukan perjanjian sewa, jika ingin menggunakan Fasos Fasum miliki Pemkot Tangerang.
Surat teguran tersebut kurang tegas, kurang objektif dan kurang tersinkronisasi dengan Perda atau Perwal Kota Tangerang
Harusnya dalam surat teguran itu ditegaskan larangan menggunakan Fasos Fasum, jangan ada ini dan itu.
fasos Fasum itu sebelum digunakan untuk tempat jualan, kondisinya produktif dan ramai digunakan untuk sarana olahraga masyarakat " Kata Amrul Sani
Lebih lanjut Amrul Sani menerangkan, Fasos Fasum yang boleh dialih fungsikan adalah Pasos Pasum yang tidak produktif atau tidak ada kebermanfaatan untuk masyarakat sekitar
"Fasos Fasum yang boleh disewakan yang terbengkalai atau tidak Produktif.
Lalu ada Perwal Nomor 87 tahun 2023 Bab II, Pasal 2 ayat 3, menegaskan , Kepala Daerah berhak menyewa seluruh aset daerah. Guna optimalisasi pendapatan asli pada objek - objek yang terbengkalai dan tidak vital dalam menunjang operasional pemerintahan maupun aktivitas masyarakat" Pungkas Amrul Sani
(AWW)
Itu ibu ibu senam di usir warga karena suara Musik nya kelewat mengganggu dan Kecentilan sperti cari perhatian. Sebelum jadi tempat jajan sudah seperti kubangan. RW nya tidak mau tau. Tidak ada perhatian. Video Ibu ibu senam itu sudah lama. Warga sekitar Taman senang kok jadi Taman Jajan. Bersih rapi. Jangan tanya sumber yang dari Kelurahan lain dong kalo bikin berita. Yang obyektif. Terima kasih.
ReplyDeleteDi lapangan itu atas swadaya warga RT10 pernah dibangun lapangan bulutangkis dan lapangan basket, lama kelamaan tdk ada aktifitas dan menjadi kumuh krn menampung lumpur ketika hujan. Dan tidak ada perhatian dari pejabat RW pd waktu itu. Kemudian oleh warga di bangun Taman Jajan,Warga senang krn kawasan menjadi ramai dan bisa menampung pelaku UMKM utk memperbaiki perekonomian.
ReplyDeleteApapun alasannya, Aturan untuk menyewakan lahan PSU adalah salah, dan untuk Ahli Fungsi lahan PSU merujuk kepada aturan Perwali juga ada ketentuan nya. Jadi yah kembali ke aturan saja.
ReplyDeleteDari sisi Rencana Tapak adalah Taman, Lalu dari mulai 1997 sudah di gunakan untuk bermain Voli, lalu berkembang Futsal, Basket.
ReplyDeleteLive Musik Taman Jajan Juga Berisik Bahkan Saat Adzan Isya juga tetap berjalan.
ReplyDeleteIbu-ibu senam terakhir adalah Desember 2022, karena di larang oleh oknum yang merubah fungsi nya pada sekitaran awal 2023 dan menyewakan lapak di tanah negara secara ilegal dan parkir ilegal di tanah negara tanpa ijin PKKPR dan Dishub
ReplyDeleteYah omset sewa lapak dan parkir nya bisa mencapai 20 jutaan plus minus, siapa yang gak mau pake lahan negara dan tanpa modal untuk usaha.
ReplyDeleteSaran, buat warga yang pro. Laporkan saja LP kepolisian atas dasar aktifitas ilegal di tanah negara tanpa ijin. Walaupun ijin nya bisa saja keluar namun tetap awal mula nya berjalan secara melanggar aturan. Saran Ahli Hukum
ReplyDeleteSaran dari sisi hukum untuk warga yang kontra, buat saja LP kepolisian dengan dasar penyalahgunaan lahan PSU tanpa ijin Ahli Fungsi/PBMD (Penyewaan Barang Milik Daerah, mulai saat di ahli fungsikan sampai dengan saat ini ijin nya belum keluar. Kalau pun sudah keluar tidak menghapus kesalahan awal nya.
ReplyDeleteTerima Kasih Sarannya Bp. Ahli Hukum. Saat ini Warga RW 05 yang kontra sedang dalam proses pemberkasan di LBH yang telah kami tunjuk, karena semua dokumen bukti-bukti Pendukung sudah lengkap.
ReplyDeleteBukan hanya penyalahgunaan Lahan PSU Dokumen Perijinan Lingkungan juga ada unsur Pidana di mana Tanda Tangan RW 05 pada saat itu (Mei 2023) di Palsukan, sudah di cek di ahli Grafolog 100% Palsu.
ReplyDeleteDari sisi Dinas Budaya Dan Pariwisata, juga bisa di uji di pengadilan kota jika ijin nya di keluarkan. Karena bukti video dan foto ini jelas ini lahan terbuka umum/taman yang di gunakan masyarakat perwali no 87 tahun 2023 yang menjadi landasan bisa di telaah maksud dan pengertiannya apakah mencakup lahan terbuka umum/taman yang di gunakan masyarakat
ReplyDeleteKalau ijin sewanya keluar, maka akan timbul hal baru di mana semua taman di kota tangerang bisa di sewakan, sekalipun di gunakan masyarakat secara luas
ReplyDeleteSaya warga RT 13 / RW 05
ReplyDeleteMeminta agak dikembalikan kembali ke fungsi awal sebagai sarana terbuka olahrga dan bisa digunkan untuk kpntingan orang banyak.tdk sprti saat ini hanya di manfaatkan oleh segelintir orang dan golongan.
Kalau sprti ini kita mngorbankan kepntingan umum hanya untuk kpntingan golongam dan segelintir
Ini drama Anggota DPRD Provinsi INSTAN. Yang anaknya kalah jadi Ketua RW dilingkungan itu. Mentang mentang punya beking bekas OB nya jadi Pejabat. Sibuk ngurusin lapak lepel RT. Ga tau malu. Bikin berita terus, gosok LSM sana sini. Se Kota udah tau paaakkkk....
ReplyDeleteFokus pada aturan perda dan perwal Pak, malah tendensi pribadi, ijin perkataan ini wajib di buktikan dan segera di tindak lanjuti di jalur hukum.
ReplyDeleteSekarang, siapapun yang melaporkan permasalahan ini memiliki dasar hukum yang jelas, malah yang ane yang membackup dan merubah ahli fungsi, ituh dasar nya apa.
ReplyDeletePihak Media, Tolong yang mengatakan mantan OB menjadi Pejabat juga mentakan drama DPRD Provinsi Banten juga merujuk pada Penghinaan Gubernur data nya di share, untuk segera kami laporkan ke pihak yang berwajib
ReplyDeleteYang gak tahu malu mah RW 05, halal bihalal ke rumah walikota malah minta di backup sesuatu yang jelas melanggar aturan, Se Kota Tangerang juga tahu aturan lahan PSU
ReplyDeletePak Walikota kalau pakai tehnik pembiaraan dan tidak di putuskan agar redup. Yah terus di naikan saja berita nya. Lama2 juga di ambil lawan politik di pilkada mendatang dan bisa menjadi catatan jejak rekam
ReplyDeleteSaya kenal anak Pak Dewan, latar belakang jelas, Lulusan Luar Negeri, Pekerjaan Staff Pak Rachmat Gobel DPR-RI di Panasonic Grup, Punya Bengkel Mobil, Aktif di sosial dan politik sudah dari jaman Mertua Nya H. Fauzi DPRD Kota Tangerang Golkar, kalaupun dia mengangkat permasalahan ini landasan hukum nya jelas. Yang tubah lahan PSU dasar nya Apa ?
ReplyDeleteKelihatan yang Pro Gak Punya Landasan, dan yang Kontra Dasar Hukum dan Aturan nya jelas. Yah Pak Walikota kalau diem aja, malah jadi gak punya kelas, masa mengurusi hal level RT
ReplyDeleteYa ampun, level walikota backup lahan secuil, segelintir orang, dan berlawanan dengan aturan Lahan PSU UU, Perda & Perwal, silahkan di nilai sendiri lah kelasnya di level apa
ReplyDeleteKepala Dinas Budaya dan Pariwisata Kota Tangerang Bp. Boyke urif hermawan, kok tidak ada tindak lanjut, apa yang khawatirkan si bapak pejabat, kan aturan nya jelas.
ReplyDeleteLahan di gunakan masyarakat, di ahli fungsikan tanpa ijin dan melanggar aturan, susah amat sih..
Kudu Undang Menteri kali yee, baru gadak gruduk
ReplyDelete