E satu.com (Kota Cirebon) -
  Seorang pria berinisial DS (58), warga Kota Cirebon, ditangkap polisi setelah diduga melakukan pelecehan terhadap anak balitanya sendiri. Ironisnya, tindakan bejat itu dilakukan pelaku seusai bertengkar dengan sang istri.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar didampingi Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra mengungkapkan bahwa pelaku melakukan aksi tersebut karena diliputi emosi setelah cekcok rumah tangga. Bahkan, pelecehan ini bukan kali pertama dilakukan oleh DS.

“Hasil pemeriksaan sementara, memang pelaku ini sudah melakukan pelecehan terhadap anak kandungnya sendiri. Ini bukan yang pertama kali,” kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar dalam konferensi pers, Senin (5/5/2025).

Menurut Eko Iskandar, pelaku sudah melakukan perbuatan keji itu sebanyak tiga kali, dalam waktu dan kesempatan yang berbeda-beda. Parahnya, pelaku juga sempat mendokumentasikan aksi tersebut menggunakan ponselnya.

“Difoto oleh yang bersangkutan. Lalu ibunya (korban) menemukan foto-foto tersebut di ponsel pelaku dan langsung menunjukkannya kepada warga,” ujarnya.


Kasus ini terungkap setelah ibu korban memeriksa ponsel DS dan menemukan sejumlah foto tidak senonoh. Temuan itu lalu disampaikan kepada warga sekitar yang kemudian membantu mengamankan pelaku.

Eko memastikan, kondisi korban saat ini dalam keadaan stabil meski ditemukan luka lecet di bagian luar. Pemerintah daerah, melalui KPAID, Dinas Sosial, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, telah memberikan pendampingan kepada korban.

“Korban juga dalam keadaan stabil. Hasil visum tidak ditemukan sampai ke hal yang lebih jauh, hanya ditemukan lecet di bagian luar,” ucap Eko.

Saat ini, DS telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan intensif. Ia dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Proses ini tetap akan didalami dan akan diproses lebih lanjut,” tegas Eko. (Wnd)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top