E satu.com (Cirebon) - Kasus kekerasan dalam rumah tangga kembali mengguncang Kota Cirebon. Seorang pria lanjut usia berinisial S alias W (67) nekat membacok istri sirinya, AS (45), lantaran tidak terima diajak berpisah. Peristiwa itu terjadi pada Minggu pagi (4/5/2025) di Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, dan sempat membuat geger warga sekitar.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar mengungkapkan, korban diserang secara brutal saat hendak berangkat ke pasar sekitar pukul 06.30 WIB.
“Korban mengalami luka bacok di bagian kepala, hidung, leher belakang, telinga, dan tangan kiri,” jelas Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko didampingi Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra dalam konferensi pers, Senin (5/5/2025).
Aksi penganiayaan terjadi di depan rumah korban. Saat ini, AS masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat luka serius yang dideritanya.
Kapolres menambahkan, pernikahan siri antara pelaku dan korban baru berlangsung sekitar empat bulan. Atas perbuatannya, S alias W dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Wnd)
Post A Comment:
0 comments: