E satu.com (Tangerang) - Apapun dan oleh siapapun kendaraan plat merah Inventaris  negara tidak boleh digunakan atau dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.  terlebih untuk  mencari sampingan menambah penghasilan. Melanggar Peraturan Pemerintah ( PP )  Momot 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Namun fakta yang  terlihat ada  kendaraan truk plat merah  digunakan  untuk mengangkut tanah   proyek  pembangunan jalan yang dikerjakan oleh CV  Smart Garden di  wilayah Kecamatan Cipondoh Kota  Tangerang

Menanggapi hal tersebut, pemerhati lingkungan juga pemerhati pembangunan, Amrul Sani, menyebutkan. kendaraan truk plat  merah Dinas Kebersihan & Pertamanan tidak seharusnya digunakan untuk kegiatan diluar peruntukannya.  Apalagi untuk kegiatan proyek yang sudah diserahkan kepada kontraktor dan sudah ada nilai penganggaran transfortasi didalamnya.

"Mobil truk Operasional Dinas Kota Tangerang, tidak  seharusnya  dipergunakan  untuk keuntungan kontraktor. Kontraktor sudah mendapat anggaran yang besar. Dan untuk anggaran mobil pengangkut tanah sudah ada tertuang dalam RAB. Kenapa harus mengunakan kendaraan Truk Operasional milik dinas Kota Tangerang.. Itu  sudah melanggar PP nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai  Negeri Sipil"  Kata Amrul Sani

Lebih lanjut Amrul Sani Menduga, ada permainan  atau kong-kolingkong antara  oknum pegawai dinas PUPR dengan Kontraktor


"Diduga kuat ini ada permainan atau kong-kolingkong antara  oknum dinas PUPR dengan Kontraktor


Diduga anggaran untuk angkut, buang atau urug tanah diberikan kepada oknum pegawai dinas  LH  Kota yang sudah menyediakan kendaraan Truk Sampah plat merah milik  Pemerintah  Daerah Kota Tangerang" Pungkas Amrul Sani

Untuk mengetahui lebih lanjut, melalui WhatsApp awak media mencoba meminta keterangan kepala Dinas  Lingkungan Hidup ( DLH ) Kota Tangerang , Wawan Fauzi

Namun sampai berita ini diturunkan Kadis LH Kota Tangerang belum  memberikan keterangan


( AWW )..
Baca Juga

Post A Comment:

1 comments:

  1. Memang hal tersebut sudah tidak asing di proyek Kota.Tangerang, Lebih baik anggaran buang tanah galian tdk perlu diadakan, karen item pekerjaan tersbut tidak dikerjkan kontraktor, ini baru tahap awal, masih banyak lagi item pekerjaan yg tdk sesuai spesifikasi di RAB. Diharapkan pengawas Inspektorat kontrol sejak mulainya proyek. Bukan hanya cek di ketebalan atasnya aja/ Beton.

    ReplyDelete

Back To Top