E satu.com (Tangerang) - Apapun dan oleh siapapun kendaraan plat merah Inventaris negara tidak boleh digunakan atau dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. terlebih untuk mencari sampingan menambah penghasilan. Melanggar Peraturan Pemerintah ( PP ) Momot 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Namun fakta yang terlihat ada kendaraan truk plat merah digunakan untuk mengangkut tanah proyek pembangunan jalan yang dikerjakan oleh CV Smart Garden di wilayah Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang
Menanggapi hal tersebut, pemerhati lingkungan juga pemerhati pembangunan, Amrul Sani, menyebutkan. kendaraan truk plat merah Dinas Kebersihan & Pertamanan tidak seharusnya digunakan untuk kegiatan diluar peruntukannya. Apalagi untuk kegiatan proyek yang sudah diserahkan kepada kontraktor dan sudah ada nilai penganggaran transfortasi didalamnya.
"Mobil truk Operasional Dinas Kota Tangerang, tidak seharusnya dipergunakan untuk keuntungan kontraktor. Kontraktor sudah mendapat anggaran yang besar. Dan untuk anggaran mobil pengangkut tanah sudah ada tertuang dalam RAB. Kenapa harus mengunakan kendaraan Truk Operasional milik dinas Kota Tangerang.. Itu sudah melanggar PP nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil" Kata Amrul Sani
Lebih lanjut Amrul Sani Menduga, ada permainan atau kong-kolingkong antara oknum pegawai dinas PUPR dengan Kontraktor
"Diduga kuat ini ada permainan atau kong-kolingkong antara oknum dinas PUPR dengan Kontraktor
Diduga anggaran untuk angkut, buang atau urug tanah diberikan kepada oknum pegawai dinas LH Kota yang sudah menyediakan kendaraan Truk Sampah plat merah milik Pemerintah Daerah Kota Tangerang" Pungkas Amrul Sani
Untuk mengetahui lebih lanjut, melalui WhatsApp awak media mencoba meminta keterangan kepala Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) Kota Tangerang , Wawan Fauzi
Namun sampai berita ini diturunkan Kadis LH Kota Tangerang belum memberikan keterangan
( AWW )..
Memang hal tersebut sudah tidak asing di proyek Kota.Tangerang, Lebih baik anggaran buang tanah galian tdk perlu diadakan, karen item pekerjaan tersbut tidak dikerjkan kontraktor, ini baru tahap awal, masih banyak lagi item pekerjaan yg tdk sesuai spesifikasi di RAB. Diharapkan pengawas Inspektorat kontrol sejak mulainya proyek. Bukan hanya cek di ketebalan atasnya aja/ Beton.
ReplyDelete