E satu.com (Cirebon) - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mendalami dugaan kelalaian dalam insiden longsor tambang galian C di kawasan Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, yang menewaskan belasan orang.

Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudi Setiawan, saat meninjau lokasi bencana, mengatakan pihaknya langsung memproses penyelidikan untuk menindaklanjuti pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) terhadap tiga perusahaan tambang yang telah dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat.

“Dari kemarin sudah beberapa saksi dimintai keterangan untuk mengetahui penyebab kejadian ini. Kami mendapat informasi ada kekeliruan dalam metode penambangan,” ujar Rudi.

Ia menegaskan, jika terbukti ada kelalaian dalam penerapan standar operasional keselamatan kerja, maka proses hukum akan ditegakkan. Penyelidikan mengacu pada sejumlah regulasi yang berlaku.


“Dalam kasus ini, ada beberapa undang-undang yang kami terapkan, yakni terkait pertambangan, keselamatan kerja, lingkungan hidup, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Kami akan melakukan penindakan,” tegasnya.


Selain itu, Polda Jabar juga mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang telah mengevaluasi aspek perizinan dan menjatuhkan sanksi administratif kepada tiga pengelola tambang.

“Penegakan hukum akan berjalan paralel dengan evaluasi administratif guna mencegah kejadian serupa terulang. Kami berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mendalami seluruh aspek pelanggaran,” jelas Rudi. (Wandi)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top