E satu.com (Tangerang) - Kantor Unit Pelayanan Terpadu ( UPT ) Samsat Cikokol, kota Tangerang, Provinsi Banten, mencatat pajak dari pembayaran kendaraan bermotor ( PKB ) dalam program pemutihan pajak, yakni sebesar Rp. 75 miliar lebih, sejak pertama program pemutihan pajak diluncurkan pada tanggal 10 April 2025.
Terlihat antusias masyarakat Banten masih meningkat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak dihapuskan di tahun sebelum 2024 oleh Pemerintah Provinsi Banten, yang di sampaikan oleh Gubernur Banten, Andra Soni yang resmi memperpanjang program penghapusan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor atau yang lebih dikenal sebagai program pemutihan pajak hingga bulan Oktober 2025. Program Pemutihan Pajak ini resmi diberlakukan berdasarkan Keputusan Gubernur, Nomer 286 Tahun 2025.
Kepala UPT Samsat Cikokol, yakni Awal Pasenggong, mengakui antusiasme masyarakat sejauh ini sudah baik dari total kendaraan yang menunggak yang telah melakukan daftar ulang sampai Kamis ( 26/6/2025 ).
Masih banyak warga yang belum sempat memanfaatkan kesempatan ini, selain dapat meringankan beban masyarakat, data daftar ulang juga penting untuk kami dalam menyusun perencanaan anggaran tahun 2026
" Per tanggal 25 Juni 20 2005 ini pendapatan hasil pajak kendaraan bermotor mencapai Rp. 75 miliar lebih dengan perincian sebagai berikut, roda empat sekitar 24.743 unit, sementara untuk roda dua sekitar 58. 685 unit, kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat memanfaatkan program pemulihan pajak ini, karena kesempatan seperti ini jarang diberikan, jadi kami harap, masyarakat bisa segera mendatangi layanan yang tersedia, seperti di Puspem, kecamatan Batuceper, Kecamatan Cibodas, Kecamatan Jatiuwung dan 3 unit mobil layanan kelilingi yang standby di lokasi keramaian ", harap Kepala UPT Samsat Cikokol.
Seorang warga kecamatan Periuk yang di jumpai awak media e-satu.com berinisial As, pada Kamis ( 26/6/2025 ) menyambut gembira dengan adanya program pemutihan pajak dari pemerintah provinsi Banten dan As berharap, dengan adanya program pemutihan pajak ini, bisa mengurangi beban masyarakat, khususnya dalam membayar pajak kendaraan dan juga semoga program pemutihan pajak kendaraan, dapat diperpanjang lagi oleh pemerintah provinsi Banten.
( Soleh )
Post A Comment:
0 comments: