E satu.com (Kota Cirebon) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota kembali mencatatkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika. Dua pria muda berinisial SPP (23) dan NA (22) berhasil diamankan karena diduga mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis (tembakau gorila) serta obat keras jenis Tramadol tanpa izin edar.
Penangkapan keduanya dilakukan pada Kamis malam, 12 Juni 2025, di Desa Purwawinangun, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon. SPP merupakan warga Desa Purwawinangun, sementara NA berasal dari Desa Grogol. Keduanya ditangkap secara terpisah dalam waktu yang berdekatan.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika golongan sintetis dalam plastik klip, puluhan lintingan siap pakai, 125 butir pil Tramadol, tiga timbangan digital, plastik klip bening, alat bantu pengemasan seperti pack paper dan bungkus rokok bekas. Selain itu, turut diamankan dua unit handphone, uang tunai sebesar Rp300.000 hasil penjualan, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Otong Jubaedi menyampaikan bahwa keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Sunan Gunung Jati.
“Setelah melakukan penyelidikan intensif dan survailance di wilayah rawan, petugas akhirnya mengamankan kedua pelaku yang diduga kuat sebagai pengedar tembakau gorila dan obat keras,” jelas AKP Otong Jubaedi.
Kedua pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Cirebon Kota. Proses penyidikan masih terus berlangsung oleh Unit II Satres Narkoba. Penyidik juga tengah mengembangkan kasus ini guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo Permenkes RI No. 36 Tahun 2022, serta Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
“Kami terus bergerak untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Ini bentuk komitmen Polres Cirebon Kota dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika,” tegas AKBP Eko Iskandar. (Wandi)
Post A Comment:
0 comments: