E satu.com (Kota Cirebon) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota menangkap seorang pria berinisial FR (38) di kawasan Karang Jalak, Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Rabu (16/7/2025) sekitar pukul 19.00 WIB. FR yang merupakan warga sekitar lokasi penangkapan, diduga mengedarkan obat keras terbatas (OKT) tanpa izin edar.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasatresnarkoba AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P. membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa penindakan terhadap FR bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa izin edar di wilayah Karang Jalak.

“Informasi itu disampaikan ke anggota Polsek Kesambi. Selanjutnya, anggota segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan FR,” ujar AKP Otong Jubaedi, Jumat (18/7/2025).


Usai ditangkap, FR dan barang bukti langsung diserahkan ke Kantor Satresnarkoba Polres Cirebon Kota untuk proses lebih lanjut. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 35 butir pil jenis Dextro dan 3 pack plastik klip bening.


Saat ini, penyidik Unit II Satresnarkoba Polres Cirebon Kota tengah melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap kasus tersebut. FR telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Cirebon Kota.

Atas perbuatannya, FR dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Wandi)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top