E satu.com (Kota Cirebon) - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 3 (Daop 3) Cirebon berhasil mengamankan pelaku pelemparan terhadap Kereta Api (KA) Brawijaya (KA 37) relasi Malang–Gambir yang terjadi di petak jalan antara Stasiun Waruduwur – Cirebonprujakan pada bulan Juli ini.
Pelaku diketahui merupakan seorang anak laki-laki dan berhasil diamankan pada Selasa (29/7/2025) setelah petugas melakukan penyisiran serta menggali informasi dari warga sekitar lokasi kejadian. Anak tersebut ditangkap saat mencoba melakukan aksi serupa di lokasi yang sama.
“Petugas pengamanan berhasil mengamankan pelaku setelah melakukan pengawasan di area terjadinya aksi pelemparan dan mendapati satu orang anak yang sedang mencoba melempar KA yang lewat. Anak tersebut kemudian dimintai keterangan dan mengaku sebagai pelaku pelemparan KA Brawijaya,” ujar Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, Rabu (30/7/2025).
Muhibbuddin menjelaskan, setelah diamankan, proses pembinaan terhadap pelaku dilakukan dengan melibatkan perangkat desa, tokoh masyarakat, serta orang tua pelaku. Dalam proses tersebut, orang tua anak membuat surat pernyataan pengakuan dan berkomitmen untuk mengawasi anaknya agar tidak mengulangi perbuatan tersebut.
“Orang tua pelaku memohon maaf kepada KAI atas tindakan anaknya yang diketahui memiliki keterbelakangan mental, dan berjanji akan memastikan anaknya tidak lagi bermain di area jalur KA,” ucap Muhibbuddin.
KAI Daop 3 Cirebon menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi tindakan pelemparan terhadap kereta api, yang tergolong sebagai bentuk vandalisme. Perbuatan ini dianggap sangat membahayakan, mengingat kereta api mengangkut ribuan penumpang dan setiap gangguan terhadap operasional KA dapat menimbulkan risiko luka hingga korban jiwa.
Muhibbuddin juga mengingatkan bahwa tindakan pelemparan terhadap sarana perkeretaapian merupakan pelanggaran hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum, pelaku vandalisme dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 15 tahun.
“Dengan masih adanya tangan-tangan iseng yang melakukan pelemparan saat kereta api melintas, kami menghimbau kepada para tokoh masyarakat dan orang tua untuk turut berperan aktif dalam mengedukasi warga, terutama anak-anak, agar ikut menjaga keselamatan perjalanan kereta dengan tidak melakukan tindakan vandalisme,” pungkasnya.
KAI Daop 3 Cirebon berharap kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat yang tinggal di sekitar jalur rel untuk lebih waspada dan peduli terhadap keselamatan bersama. Upaya pengamanan dan patroli akan terus ditingkatkan guna menciptakan perjalanan kereta api yang aman dan nyaman bagi seluruh penumpang. (Wandi)









.webp)











Post A Comment:
0 comments: