E satu.com (Tangerang) - Berdasarkan surat edaran dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi Banten nomor 400.3.1/8730-Dindikbud/2025 tersebut menegaskan satu hal penting, larangan bagi sekolah untuk menjual seragam sekolah dan buku kepada siswa.
Surat yang ditandatangani pada 14 Juli 2025 itu keluar tepat di awal kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang berlangsung mulai Senin hingga Jumat, 14–18 Juli 2025.
Larangan ini bukan tanpa dasar. Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah, pada Pasal 12 ayat (1) dinyatakan bahwa pengadaan pakaian seragam adalah tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik.
Bahkan dalam Pasal 13, ditegaskan bahwa sekolah dilarang menjadi tempat penjualan atau mewajibkan orang tua membeli seragam dari sekolah
Namun sepertinya hal ini tidak berlaku di SMAN 5 Kota Tangerang yang tetap menjual seragam dan membebani sebagian orang tua siswa. Hal itu diketahui dari pengakuan orang tua murid yang mengeluh karena anak disuruh membeli seragam dengan harga terbilang cukup, sekitar Rp.600.000
Mengetahui hal tersebut Anggota Komisi Komisi B DPRD Provinsi Banten, dari fraksi PDIP Yeremia Mendrofa, meyebutkan sekolah bukan tempat jual beli seragam . sekolah adalah tempat membentuk dan mendidik generasi berkarakter
' Setuju, apa yg telah dimuat dlm SE tsb karena saya salah satunya yg mendorong terbitnya SE tsb. Sekolah bukan tempat jual beli seragam, sekolah tempat utk membentuk dan mendidik generasi menjadi cerdas dan berkarakter. Kalopun ada koperasi sekolah yg membantu orangtua siswa dalam penyedian seragam yg memudahkan, maka tidak boleh mewajibkan membeli dikoperasi. Dlm Pembelian seragam sekolah, orangntua mesti mempunyai banyak pilihan utk mendapatkannya yg lebih mudah atau murah atau berkualitas " Kata Yeremia saat dimintai tanggapan oleh awak media E satu.com, melalui WhatsApp. Senin ( 23/7/2025 )
Lebih lanjut Yeremia mendorong Disdik Banten agar menindak tegas oknum yang bertransaksi di sekolah
'Kita mendorong Dindik menindaktegas oknum yg bertransaksi disekolah sehingga mempersulit ekonomi orangtua. Termasuk juga dalam hal buku. Gunakan buku yg disediakan kementerian melalui perpustakaan " Pungkas Yeremia Mendrofa
( AWW )








.webp)











Post A Comment:
0 comments: