E satu.com (Kota Cirebon) -
Penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 7 Kota Cirebon memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan pada Selasa malam, 22 Juli 2025.

Kepala Kejari Kota Cirebon, Muhamad Hamdan, dalam ekspos perkara yang digelar bersama awak media, menyebut bahwa keempat tersangka merupakan unsur internal dan eksternal sekolah. Mereka adalah T (Wakil Kepala Sekolah), R (Staf Kesiswaan sekaligus guru), I (Kepala Sekolah), serta RN dari pihak eksternal.


“Dalam kasus ini, sedari awal para tersangka telah melakukan kesepakatan untuk melakukan pemotongan dana PIP,” ungkap Kajari Hamdan.

Dana yang seharusnya diterima langsung oleh siswa penerima bantuan, justru dipotong oleh para tersangka dengan total mencapai Rp467 juta. Dari jumlah tersebut, pihak kejaksaan telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp368 juta.

“Jelas telah terjadi pemotongan dan penggunaan dana PIP yang tidak sesuai peruntukannya,” tegas Hamdan.


Terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain, Kejari Kota Cirebon memastikan bahwa proses penyidikan masih berjalan. Kajari tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka dalam kasus ini.

“Penyidikan masih berlangsung dan akan terus dikembangkan. Untuk sementara ini, penyidik menetapkan para tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya. (Wandi)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top