E satu.com (Jakarta) -
 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan serta Penilaian Kembali bagi Pihak Utama di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD).

Peraturan ini dirilis untuk memastikan sektor IAKD dikelola oleh pihak-pihak yang memiliki integritas, kompetensi, dan reputasi yang baik, seiring dengan pesatnya pertumbuhan teknologi keuangan di Indonesia.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyampaikan bahwa aturan ini merupakan bentuk penguatan pengawasan OJK terhadap industri jasa keuangan digital.

“Pengawasan terhadap pihak utama seperti pemegang saham pengendali, direksi, dan dewan komisaris sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap IAKD,” ujar Ismail dalam keterangan tertulis, Selasa (22/7/2025).

POJK ini mengatur secara rinci pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan (PKK) serta penilaian kembali terhadap pihak utama jika ditemukan indikasi permasalahan menyangkut integritas, reputasi, atau kompetensi mereka.

Selain itu, aturan ini juga merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang memberikan kewenangan OJK untuk melakukan pengawasan menyeluruh melalui mekanisme perizinan dan penilaian terintegrasi terhadap sektor IAKD.

Peraturan tersebut akan mulai berlaku efektif pada 1 Oktober 2025.

“OJK berkomitmen mendukung pertumbuhan sektor jasa keuangan digital melalui penguatan tata kelola. Kami ingin memastikan bahwa sektor ini dikelola oleh pihak yang kompeten dan berintegritas tinggi demi menjaga stabilitas dan keberlanjutan industri,” tegas Ismail.

Dengan adanya POJK 16/2025 ini, diharapkan sektor IAKD dapat berkembang lebih sehat, akuntabel, dan terpercaya, sehingga mampu memberikan kontribusi maksimal bagi sistem keuangan nasional. (Wandi)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top