E satu.com (Kota Cirebon) - Masa jabatan Direktur Utama Perusahaan Daerah Pembangunan (PDP) Kota Cirebon, Panji Amiarsa, akan berakhir pada 22 Juli 2025 mendatang. Menjelang akhir masa jabatannya, Panji telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada pimpinan daerah.

“Tanggung jawab sebagai direktur, saya sekitar dua atau tiga bulan kemarin sudah menyampaikan laporan pertanggungjawaban akhir masa jabatan,” ujar Panji saat dikonfirmasi, Selasa (15/7/2025).

Panji mengungkapkan, masih ada sejumlah pekerjaan yang belum tuntas selama dirinya memimpin PDP. Untuk itu, ia berkomitmen memaksimalkan sisa waktu yang ada guna menyelesaikan pekerjaan tersebut.

“Ingin menuntaskan pekerjaan yang belum selesai dengan memetakan tiga poin yaitu legalitas, validitas, dan harmonisasi peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Menurutnya, ketiga poin itu sangat penting dan menjadi pekerjaan rumah (PR) utama yang harus dituntaskan, baik oleh dirinya maupun oleh direktur utama yang akan menggantikannya kelak.


“Ini barangkali bisa ditindaklanjuti oleh direktur yang baru mengemban tugas ke depan,” ucap Panji.


Ia menegaskan bahwa pekerjaan tersebut tidak bisa diselesaikan oleh jajaran direksi saja. Diperlukan sinergi antara dewan pengawas, pembina BUMD, dan DPRD Kota Cirebon.

“Ini tidak bisa dikerjakan direksi sendirian. Harus ada dewan pengawas, pembina BUMD, DPRD harus satu frekuensi dulu,” katanya.

Diketahui, Panji telah menjabat sebagai Direktur Utama PDP selama dua periode. Sesuai aturan, dirinya tidak dapat mencalonkan diri kembali atau melanjutkan masa jabatan.

“Saya sudah dua periode jadi sudah tidak bisa melanjutkan,” pungkasnya. (Wandi)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top