E satu.com (Kota Cirebon) - Perkembangan terbaru dari kasus dugaan penipuan arisan dan investasi bodong yang dilaporkan puluhan korban di Polres Cirebon Kota memasuki babak baru. Terlapor berinisial TA (27), warga Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Cirebon Kota, AKP Fajri Ameli Putra, membenarkan bahwa TA ditangkap pada Kamis malam (10/7/2025) di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Penangkapan dilakukan setelah TA dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

“Terlapor sudah kita amankan tadi malam di Semarang karena yang bersangkutan tidak kooperatif dan mangkir dari panggilan pemeriksaan,” ujar AKP Fajri saat dikonfirmasi, Jumat (11/7/2025).

Usai diamankan, TA langsung menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota. Polisi juga berencana menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.


“Hari ini kami lakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan proses hukum berikutnya,” tambah Fajri.


Diketahui, sekitar 50 orang korban melaporkan TA atas dugaan penipuan dan penggelapan bermodus arisan dan investasi fiktif, dengan total kerugian yang ditaksir mencapai miliaran rupiah. Kasus ini sempat mencuat sejak 2024, namun baru mendapat perhatian serius setelah adanya laporan melalui saluran Lapor Kapolres Bae.

Para korban berharap kasus ini segera tuntas dan pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang merugikan banyak masyarakat ini. (Wandi)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top