E satu.com (Kota Cirebon) - Polemik Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Cirebon mendapat perhatian serius dari legislatif.

Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Harry Saputra Gani (HSG), memastikan kebijakan keringanan pajak akan tetap berjalan hingga akhir 2025, disertai dengan kajian revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang tarif PBB-P2.

Menurut Harry, sejak awal DPRD bersama Wali Kota Cirebon Effendi Edo telah membahas skema pemberian potongan (diskon) PBB. Awalnya, diskon itu direncanakan hadir pada momen-momen khusus, seperti Hari Jadi Cirebon atau peringatan 17 Agustus. Namun, Pemkot akhirnya memutuskan memperpanjang kebijakan diskon 50 persen hingga akhir tahun.


“Perhitungan kami, diskon ini tidak akan terlalu besar mengubah postur APBD. Tapi memang ada imbasnya. Untuk menutupinya, kita dorong dari sektor pajak restoran yang Alhamdulillah cukup baik di Kota Cirebon,” ujar Harry Saputra Gani, Rabu (27/8/2025).


Ia menambahkan, sektor kuliner dan pariwisata menjadi harapan besar dalam menopang pendapatan daerah.

“Kami berharap banyak wisatawan datang, makan, menginap, dan berbelanja di Kota Cirebon. Itu akan membantu PAD dari sektor pajak restoran,” jelasnya.

Harry menegaskan, DPRD bersama Pemkot Cirebon juga tengah mengkaji revisi Perda 1/2024 tentang PBB-P2. Perubahan tarif ini ditargetkan rampung sebelum November 2025 agar bisa diberlakukan mulai 2026.

Kesepakatan sementara, tarif PBB-P2 tidak akan melebihi 0,3 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Namun, opsi penyesuaian tarif masih terbuka, termasuk kemungkinan penerapan beberapa rentang tarif seperti yang berlaku pada 2023.


“Bisa saja nanti ada tiga rentang tarif, misalnya 0,1 persen untuk NJOP di bawah Rp1 miliar, 0,2 persen untuk di atas Rp1 miliar, dan maksimal 0,3 persen. Semua akan didiskusikan bersama, yang penting tidak memberatkan masyarakat,” ungkap Harry.


Harry memastikan prinsip keadilan akan menjadi dasar dalam revisi tarif PBB-P2.

“Masyarakat Kota Cirebon tidak perlu khawatir. Kami berkomitmen agar kebijakan ini adil, tidak membeda-bedakan status sosial atau golongan. Wilayah protokol maupun perkampungan, semua akan kami perhatikan,” tegasnya. (Wandi)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top