E satu.com (Subang) - Guna mengoptimalkan penanganan permasalahan hukum di wilayah kerjanya, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Subang. Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut dilakukan oleh Vice President Daop 3 Cirebon, Mohamad Arie Fathurrochman, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Dr. Bambang Winarno, S.H., M.H., di Subang.
Arie menjelaskan, kerja sama ini merupakan bentuk sinergi antara lembaga negara dan badan usaha negara dalam bidang hukum.
“Dengan penandatanganan perjanjian kerja sama ini bisa menentukan arah yang lebih baik dalam penanganan permasalahan hukum di Daop 3 Cirebon, khususnya wilayah hukum Kabupaten Subang dalam perkara perdata dan tata usaha negara,” ujarnya, Selasa (26/8/2025).
Ia menambahkan, salah satu permasalahan hukum yang kerap dihadapi KAI Daop 3 Cirebon adalah terkait aset, mulai dari penyerobotan hingga pemanfaatan aset tanpa izin oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. “Melalui perjanjian ini, KAI bersama Kejari akan bekerja sama secara optimal dalam mengamankan aset negara yang dikuasakan kepada KAI,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Subang, Dr. Bambang Winarno, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan KAI. “Semoga dengan kerja sama ini dapat memberikan keberkahan bagi semuanya,” katanya.
Kerja sama ini mencakup pemberian bantuan hukum dalam perkara perdata dan tata usaha negara, serta pendampingan hukum (legal assistance) maupun pendapat hukum (legal opinion) dari Kejari Subang kepada KAI Daop 3 Cirebon.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejari Subang yang telah mendukung KAI. Hubungan baik yang selama ini terjalin semoga dapat dipertahankan dan memberikan manfaat, tidak hanya bagi KAI, namun juga bagi masyarakat,” tutup Arie. (Wandi)










.webp)













Post A Comment:
0 comments: