E satu.com (Kota Cirebon) - Terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Cirebon. Tokoh masyarakat Kota Cirebon, Mohamad Agung Sentosa, memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon yang dianggap sudah mengakomodasi kepentingan masyarakat, meski prosesnya masih berjalan.

Agung menilai Pemkot perlu segera membentuk satuan tugas (satgas) sekaligus melakukan kajian menyeluruh terhadap potensi daerah yang dinilai belum tergarap maksimal. Menurutnya, ada beberapa sektor krusial yang membutuhkan perhatian, seperti parkir, reklame, dan hiburan.

“Regulasinya bagaimana kita tunggu. Kami sudah menyampaikan soal pembentukan satgas. Harapan kami pemerintah serius membuat kajian potensi daerah dari semua aspek. Ada beberapa titik krusial, misalnya parkir, reklame, hiburan, apakah sudah sesuai atau belum. Itu harus ditinjau serius,” ujarnya, Selasa (26/8/2025).

Agung juga menyoroti praktik-praktik yang dinilai kurang transparan, seperti proyek typing box yang bagus untuk meminimalisir
tindakan oknum, namun belum ada tindak lanjut jelas. Ia mendorong Badan Keuangan Daerah (BKD) agar dapat melakukan MoU dengan aparat penegak hukum (APH) untuk menindak wajib pajak nakal.

“Kalau ada wajib pajak yang ngemplang, itu harus diberi sanksi. Jangan sampai pemerintah sudah memberikan kelonggaran dan kemudahan, tapi masih ada yang coba bernegosiasi dengan oknum-oknum tertentu,” tegasnya.

Agung menyampaikan beberapa poin tuntutan masyarakat :

Transparansi – Pemkot diminta terbuka mengenai mekanisme pemungutan pajak, aliran dana, dan penggunaan anggaran.

Akuntabilitas – Pejabat publik dan petugas pajak harus bertanggung jawab jika terbukti terlibat kebocoran pajak atau penyalahgunaan wewenang.

Digitalisasi Sistem Pajak – Penerapan sistem pajak online end-to-end untuk mengurangi kontak langsung dan potensi kecurangan.

Keamanan Data – Penguatan sistem teknologi informasi agar tidak terjadi kebocoran data.

Reformasi Internal BKD – Pembenahan menyeluruh guna mencegah kebocoran pajak berulang.

Pemberdayaan Masyarakat – Pelibatan warga dalam pengawasan pemungutan dan pengelolaan pajak.


Evaluasi Perda – Peninjauan regulasi yang berpotensi membebani masyarakat atau membuka celah penyimpangan.


Peningkatan Sinergi – Kolaborasi erat antara Pemkot dan masyarakat dalam penyusunan kebijakan pajak.

Agung menegaskan, Wali Kota Cirebon perlu menunjukkan keseriusan dalam menanggapi aspirasi masyarakat dengan membentuk satgas dan mengkaji potensi pajak daerah yang benar-benar bisa dimaksimalkan.

“Pemerintah jangan hanya condong kepada pengusaha besar. Masyarakat kecil juga harus diperhatikan. Sanksi harus tegas, MoU dengan APH harus jelas teknisnya, dan masyarakat juga harus dilibatkan dalam pembentukan kajian potensi ini,” pungkasnya. (Wandi)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top