E satu.com (Tangerang)  -
Undang-undang yang mengatur tentang komite sekolah di Indonesia adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Selain itu, keberadaan komite sekolah juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU SPN No. 20/2003). 

Berikut adalah poin-poin penting terkait komite sekolah berdasarkan peraturan tersebut:

1. Landasan Hukum:
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016: Mengatur secara rinci tentang tugas, fungsi, peran, dan keanggotaan komite sekolah. UU SPN No. 20/2003: Menjamin partisipasi masyarakat, termasuk komite sekolah, dalam penyelenggaraan pendidikan.

2. Tujuan Komite Sekolah:
Mewadahi dan menyalurkan aspirasi serta prakarsa masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan.
Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta masyarakat dalam pendidikan.
Menciptakan suasana transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan pendidikan. 

3. Peran Komite Sekolah:
Pemberi Pertimbangan:
Memberikan masukan dan pertimbangan dalam pembuatan kebijakan dan program pendidikan.
Pendukung:
Memberikan dukungan baik finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan.
Pengontrol:
Mengawasi dan memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pendidikan.
Mediator:
Menjadi jembatan antara sekolah, pemerintah, dan masyarakat.

4. Larangan Komite Sekolah:
Permendikbud 75/2016, Pasal 12 huruf b: Melarang komite sekolah melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/wali, baik secara individu maupun kolektif. 

5. Pungutan dan Sumbangan
Pungutan: Penarikan uang oleh sekolah yang bersifat wajib dan mengikat. 
Sumbangan: Pemberian sukarela dari peserta didik, orang tua/wali, masyarakat, atau lembaga yang tidak mengikat. 

Penggalangan Dana: Komite sekolah boleh menggalang dana dari masyarakat, namun harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak boleh bersumber dari perusahaan rokok, minuman beralkohol, atau partai politik.

6. Revitalisasi Komite Sekolah
Tujuan revitalisasi adalah untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan dan mengoptimalkan peran komite sekolah dalam gotong royong. 

( AWW )
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top