E satu.com (Indramayu) - Guna mengoptimalkan pengetahuan dan pemahaman hukum di wilayah kabupanten Indramayu.PBH Peradi Indramayu mengadakan penyuluhan dan edukasi tentang hukum. Dengan tema" Perlindungan Anak Berdasarkan Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2016 " di Desa Cikedunglor. Kecamatan Cikedung Kabupaten Indramayu.pada tanggal 27 agustus 2025.
Kegiatan ini merupakan agenda kerja dari PBH Peradi Indramayu ketua PBH Peradi Indramayu Adi Iwan Mulyawan.S.H. menyampaikan bahwa penyuluhan hukum perupakan sarana Meng Edukasi masyarakat agar melek Hukum. Apalagi ini program buat masyarakat yang kurang mampu yang mana mereka sering terkena dampak Hukum semoga dengan Hadirnya PBH Peradi bisa ikut membatu mereka dari masalah - masalah hukum.karena menurut kami Bantuan itu tidak saja sembako atau uang tunai.tapi Bantuan hukum juga sangat Penting karena menyangkut Kemedekaan seseorang.pada hari ini tim kami sebagai berikut.
Sebagai pemateri Nurul fitriani.S.H. Tri yanto.S.H. dan sebagai moderator M.Zaki Mubarok. S.H.M.H. dengan ketua panitia Ana Mulyana.S.H.
Sementara itu perwakilan dari kantor Kecamatan yang diwakili Oleh Kasi Trantib. H.Triyono menyapaikan dengan adanya kegiatan penyuluhan hukum ini sangat membatu pihak pemeritah kecamatan atau pun pemerintahan Desa karena ada lembaga non pemerintah perduli untuk mengedukasi warga masyarakat agar melek Hukum apa lagi dengan tema tentang perlindungan hukum terhadap anak.jadi diharapkan orang tua yang hadir ikut penyuluhan ini bisa bagai mana mendidik anaknya dengan baik dan benar. Soalnya kenakan anak - anak sekarang ini sangat marak ungkap.ya.










.webp)













Post A Comment:
0 comments: