E satu.com (Kota Cirebon) -
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon yang menggunakan anggaran tahun 2016, 2017, dan 2018 dengan skema multiyears.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Cirebon pada Rabu (27/8/25) malam.

Adapun enam tersangka tersebut yakni PH (59) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), BR (67) mantan Kepala Dinas PU tahun 2017 sekaligus Pengguna Anggaran, IW (58) Pejabat Pembuat Komitmen/Kabid PUTR tahun 2018 yang kini menjabat Kadispora, HM (62) Team Leader PT Bina Karya, AS (52) Kepala Cabang Bandung PT Bina Karya, serta FR (53) Direktur PT Rivomas Pentasurya periode 2017–2018 selaku penyedia.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi, SH, MH, menjelaskan hasil penyidikan menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan Gedung Setda.


“Berdasarkan hasil penghitungan fisik oleh Tim Politeknik Negeri Bandung, baik kualitas maupun kuantitas pekerjaan terbukti tidak sesuai dengan kontrak,” ungkap Slamet.

Akibat perbuatan para tersangka, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mencatat kerugian negara sebesar Rp26.520.054.000,05 sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Nomor 33/SR/LHP/DJPI/PKN.01/08/2025 tanggal 6 Agustus 2025.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsidiair, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 3 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Wandi)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top