E satu.com (Kota Cirebon) - Sat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa izin edar. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas ilegal peredaran obat-obatan di wilayah Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, Sabtu (16/8/2025).

Tersangka berinisial D.M., seorang pria wiraswasta yang berdomisili di Kecamatan Pekalipan, diamankan petugas dan langsung dibawa ke Mapolres Cirebon Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini bermula dari laporan warga yang menyebut adanya dugaan peredaran obat-obatan farmasi tanpa izin. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit II Sat Narkoba segera melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi. Dari hasil penangkapan, polisi menemukan sejumlah obat-obatan ilegal yang digunakan sekaligus diperjualbelikan tersangka.


Selain barang bukti obat-obatan, polisi juga menduga tersangka memperoleh keuntungan dari hasil penjualan ilegal tersebut. Saat ini, penyidik masih mendalami modus operandi dan jaringan peredaran obat yang melibatkan tersangka.


Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P., menyatakan bahwa bukti yang dikumpulkan cukup untuk menaikkan kasus ke tahap penyidikan dan menetapkan D.M. sebagai tersangka.

“Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat. Semua proses dilakukan sesuai hukum demi menjaga keadilan,” tegasnya.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-undang RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yakni Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) mengenai peredaran obat tanpa izin edar.


AKP Otong menegaskan, Polres Cirebon Kota berkomitmen memberantas peredaran obat ilegal yang merugikan masyarakat. Ia juga mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan dugaan tindak pidana serupa agar bisa segera ditindaklanjuti. (Wandi)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top