E satu.com (Kota Cirebon) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota melaksanakan operasi minuman keras (miras) di wilayah hukumnya sebagai langkah menciptakan situasi yang aman dan kondusif bagi masyarakat.

Operasi kali ini menyasar sebuah warung milik Sdr. S yang berlokasi di pinggir Jalan Kalijaga, Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Minggu (17/8/2025) Dari lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 31 botol miras jenis tuak.

Rincian barang bukti yang disita meliputi 16 botol ukuran 1,5 liter dan 15 botol ukuran 600 mililiter. Penyitaan dilakukan sebagai bentuk upaya menekan peredaran dan konsumsi minuman keras ilegal di masyarakat.


Kegiatan dipimpin langsung oleh anggota Unit 2 Satresnarkoba Polres Cirebon Kota. Selama operasi, situasi berjalan aman, lancar, dan tanpa kendala berarti.


Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P., menyampaikan apresiasinya kepada seluruh personel yang telah bekerja secara profesional dan disiplin.

Ia menegaskan, Polres Cirebon Kota berkomitmen untuk terus memberantas peredaran minuman keras ilegal.

“Keberhasilan operasi ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku usaha yang menjual miras ilegal serta sebagai upaya menjaga ketertiban masyarakat,” tegas AKP Otong.


Selain itu, pihaknya juga mengimbau masyarakat agar turut mendukung upaya penertiban dengan segera melapor jika menemukan peredaran miras ilegal atau adanya gangguan kamtibmas lainnya.


Operasi miras ini merupakan bagian dari program Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) secara intensif di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. (Wandi)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top