E satu.com (Tangerang) - Sikap tidak menyenangkan dan adanya intimidasi dari oknum Satpam yang bertugas di Dinas Perkim kabupaten Tangerang terhadap seorang Wartawan yang sedang menjalankan tugasnya, dilaporkan ke Polresta Tangerang, Polda Banten oleh seorang Wartawan senior, M. Dzaky AI atau yang lebih akrab disapa Bang Dzak, pada Jum'at ( 12/9/2025 ).

Laporan tersebut dilakukan setelah adanya Dzaky diperlakukan dengan kasar, baik dengan kata-kata maupun dengan sikap yang tidak menyenangkan yang di lakukan oleh oknum Satpam berinisial E pada saat Dzaky melakukan tugas jurnalistik di Dinas Perkim kabupaten Tangerang, pada Kamis ( 11/9/2025 ).

Atas dasar itulah, Dzaky bersama rekan-rekan media dari Forum Media Banten Ngahiji ( FMBN ), Gakorpan dan Media Center Jayanti ( MCJ ) berencana akan melakukan audiensi dengan Kepala Dinas Perkim Kabupaten Tangerang, untuk mendengar penjelasan dan meminta tanggung jawab dari Kepala Dinas atas sikap arogan dan perlakuan tidak menyenangkan dari seorang oknum Satpam yang bertugas di Dinas Perkim yang berinisial E.

Upaya seorang oknum Satpam yang menghalangi tugas jurnalistik merupakan perbuatan melawan hukum dan melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat 1 dan Pasal 4 ayat 2 dan 3, yang dapat dikategorikan sebagai bentuk perampasan hak kemerdekaan pers.

Para insan pers juga meminta kepada Bupati untuk mengevaluasi dan jika perlu memutasi Kepala Dinas Perkim Kabupaten Tangerang, karena Kadis yang harus bertanggung jawab atas oknum Satpam yang telah melakukan tindakan arogan, berbicara kotor, serta bersikap kasar. Kejadian tersebut jelas telah melecehkan profesi sebagai wartawan yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Dengan berdasarkan hasil tangkapan kamera video yang terabadikan secara jelas, oknum E telah melakukan tindakan dan sikap sengaja ingin menghalang-halangi jurnalis/insan Pers dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Untuk itu, Kepala Dinas sebagai pimpinan dari oknum Satpam berinisial E, harus pula ikut bertanggungjawab atas apa yang di perbuat oleh oknum Satpam tersebut, karena seorang petugas Satpam dalam bertugas, pasti ada S.O.P nya, mengikuti aturan dan prosedur yang di buat oleh pimpinannya, sehingga timbul dugaan, sikap oknum Satpam berinisial E, diperintah oleh Kepala Dinas untuk menghalangi tugas para jurnalis yang ingin menemui Kepala Dinas untuk di konfirmasi.

Insiden ini menjadi pengingat bagi seluruh pihak, khususnya instansi pemerintahan, untuk menghormati tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang dan berkomitmen mendukung keterbukaan informasi publik.

Masyarakat, aktivis pers, dan organisasi profesi media akan bergabung untuk mengawal proses ini ke jalur penegakan hukum untuk memberikan upaya pandangan secara konstitusi atas perbuatan yang dilakukan oleh oknum.

Pembina Forum Media Banten Ngahiji, Hary Santoso, SH, mengatakan bahwa jurnalis adalah bagian dari pilar demokrasi yang harus dijaga bersama. Jika tidak diambil langkah serius oleh pihak penegak hukum, maka demokrasi akan mengalami degradasi.

Budi Irawan, Ketua Forum Media Banten Ngahiji, turut prihatin dan menyatakan bahwa mereka akan terus mengawal proses ini hingga adanya kepastian hukum.

Dalam upaya penyelesaian, pihak kepolisian mengarahkan untuk menempuh Restorasi Justice. Setelah para pihak hadir, Zaky selaku korban yang dirugikan telah menguraikan beberapa poin kesepakatan, antara lain:

1. Pihak pertama meminta untuk difasilitasi bertemu dengan Kepala Dinas Perkim.
2. Pihak korban menuntut kerugian yang timbul secara materiil dan immateriil atas perbuatan tersebut.
3. Pihak korban tidak akan menandatangani perjanjian atau pernyataan apa pun sebelum beberapa poin di atas dipenuhi dengan baik.
4. Mengadakan konferensi pers di Gedung Perkim untuk mengakui atas kelalaian yang dilakukan oleh oknum security.

Sikap arogan dan semena-mena oknum Satpam berinisial E, seharusnya menjadi tanggung jawab dari pimpinan institusi tersebut, yakni Kepala Dinas Perkim Kabupaten Tangerang, karena seorang satpam hanya menjalankan tugasnya sesuai arahan dari pimpinan atau Kepala Dinas, tidak mungkin seorang satpam bertugas menjalankan tugasnya sesuai keinginan sendiri, pasti ada yang memerintah dan mengarahkan, sesuai dengan keinginan dan kebutuhan sang pimpinan.


( Soleh )
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top