E satu.com (Kota Cirebon) - Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon secara resmi menyepakati Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025. Penandatanganan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon, Senin (8/9/2025).
Kesepakatan tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Cirebon Effendi Edo, didampingi Sekretaris Daerah Agus Mulyadi, serta para kepala perangkat daerah.
Dalam sambutannya, Wali Kota menegaskan bahwa perubahan KUA-PPAS merupakan bagian penting dari proses perencanaan pembangunan daerah. Dokumen ini disusun sebagai tindak lanjut dari perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), selaras dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025, program strategis nasional, serta rancangan awal RPJMD Kota Cirebon 2025–2029.
“Perubahan ini dilakukan sebagai respons terhadap dinamika pembangunan dan fiskal yang terus berkembang, baik dari sisi pendapatan daerah, penyesuaian transfer dari pusat dan provinsi, maupun optimalisasi pemanfaatan anggaran melalui pergeseran belanja,” ujarnya.
Selain itu, Pemkot Cirebon juga mendefinitifkan bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang diterima setelah penetapan APBD 2025, serta memperhitungkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun 2024 berdasarkan hasil audit BPK RI.
Hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD Kota Cirebon menyepakati proyeksi pendapatan daerah tahun 2025 sebesar Rp1,73 triliun, sementara belanja daerah diproyeksikan mencapai Rp1,78 triliun. Dengan demikian, terjadi defisit sebesar Rp47,05 miliar yang akan ditutup dengan pembiayaan netto.
“Semoga dapat dikelola secara bijak dan akuntabel untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang lebih optimal serta sinergi ini terus terjaga demi pembangunan Kota Cirebon yang lebih baik,” ungkap Wali Kota.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa dokumen perubahan KUA-PPAS ini akan menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perubahan 2025, agar program dan kegiatan yang dijalankan lebih tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat. (Wandi)










.webp)













Post A Comment:
0 comments: