E satu.com (Kota Cirebon) - Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial FJ (25), warga Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon, ditangkap dengan sejumlah barang bukti narkotika berbagai jenis.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di sekitar Jalan Kapten Damsur, Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Unit II Satres Narkoba melakukan penyelidikan di lapangan.

Pada Minggu (31/8/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, petugas berhasil mengamankan FJ tanpa perlawanan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 0,28 gram, satu paket besar ganja seberat 24,64 gram, serta satu paket sedang tembakau sintetis dengan berat bruto 24,25 gram.


Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa satu paket tembakau dalam plastik, timbangan digital, plastik klip bening, sebuah tas hitam, satu unit motor Honda Scoopy, serta sebuah handphone yang diduga digunakan untuk transaksi. Uang tunai sebesar Rp100 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba juga disita.


Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P., mengatakan tersangka telah ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana narkotika. “FJ dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kami masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan lainnya,” ujarnya.


AKP Otong menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas narkoba.


“Kami akan terus melakukan upaya maksimal untuk memutus mata rantai peredaran narkoba, demi menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya. (Wandi)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top