E satu.com (Cirebon Kota) - Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Seorang pria berinisial YDCN (32), warga Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, berhasil diamankan bersama barang bukti sabu.
Penangkapan berlangsung pada Sabtu (6/9/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah kafe kost di Jalan Pangeran Jaka Tawa, Desa Kedungdawa, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.
Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P., menjelaskan bahwa tersangka sehari-hari berprofesi sebagai buruh harian lepas. Dari hasil pemeriksaan awal, ia diduga kuat terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Cirebon.
Barang bukti yang disita cukup banyak, yakni satu paket sedang sabu seberat bruto 7,99 gram, enam paket kecil seberat bruto 1,53 gram, satu timbangan digital, dua alat hisap, pipet kaca, perlengkapan sabu lainnya, serta satu unit telepon genggam yang digunakan dalam transaksi narkoba.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas penyalahgunaan sabu di lokasi tersebut. Kami langsung lakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka,” ujar AKP Otong, Sabtu (6/9/2025).
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Cirebon Kota. Penyidik tengah melakukan pemeriksaan mendalam dan mengembangkan jaringan peredaran yang melibatkan YDCN.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup.
“Pengungkapan ini bagian dari komitmen Polres Cirebon Kota dalam memberantas narkoba. Kami mengajak masyarakat terus melapor bila mengetahui adanya peredaran narkotika melalui Call Center 110 atau WhatsApp Lapor Kapolres Bae,” pungkas AKP Otong. (Wandi)










.webp)












Post A Comment:
0 comments: