E satu.com (Indramayu) - Alih-alih mendapatkan kejelasan soal keberadaan bantuan alat mesin pertanian (alsintan), sejumlah petani dari kelompok Sri Merta Desa Singakerta Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu justru berhadapan dengan persoalan hukum.
Kritikan dan suara protes mereka kepada sejumlah media online atas dugaan hilangnya alsintan yang semestinya digunakan bersama-sama, berujung laporan pidana pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh mantan ketua kelompok tani berinisial c.
Informasi ini terkuak, Rabu (10/09/2025) dengan adanya undangan dari Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Indramayu yang ditujukan sejumlah petani di desa Singakerta blok Tegal semaya.
Salah satu diantaranya, surat undangan dari pihak kepolisian setempat nomor: B/3003/IX/2025/RESKRIM, dengan perihal undangan wawancara klasifikasi biasa yang diberikan ke petani berinisial K. Untuk waktu dijadwalkan pada hari Jumat 12 September 2025 sekitar pukul 10:00 wib.
Adapun untuk rujukan pada surat pemanggilan itu meliputi:
a. Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana;
b. Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian Republik Indonesia;
c. Pasal 5, 6 Peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana;
d. Laporan informasi nomor : LI/371/VII/2025/Reskrim tanggal 14 Juli 2025 berdasarkan pengaduan dari saudara C
e. Surat Perintah Penyelidikan nomor: SP. Lidik/591/VII/2025 tanggal 14 Juli 2025.
Disampaikan, oleh salah satu petani Singakerta yang enggan disebutkan namanya, bahwa adanya persoalan ini merupakan tantangan bagi Bupati Indramayu Lucky Hakim dan wakilnya, Syaefudin untuk menyelesaikan polemik yang kini menimpah petani di desa Singakerta.
Menurutnya, bagi para petani, alsintan bukan sekadar alat. Ia simbol harapan untuk meningkatkan hasil panen dan menekan biaya produksi. Hilangnya keberadaan bantuan tersebut menimbulkan kecurigaan, terlebih ketika tidak ada transparansi dari pihak yang sebelumnya mengelolanya.
" Semoga Bupati dan DPRD Indramayu bisa memberikan sentuhannya untuk menyelamatkan petani dari jerat hukum," ungkap salah seorang petani di desa Singakerta.
Tentang persoalan ini, sangat disayangkan bahwa kritik dianggap sebagai serangan personal. Mantan ketua kelompok pun menempuh jalur hukum dengan dugaan pencemaran nama baik. Situasi ini menambah beban psikologis para petani, yang pada dasarnya hanya menagih hak kolektif atas bantuan negara. Laporan dugaan pidana ini memunculkan reaksi beragam di kalangan masyarakat tani. Sebagian menilai langkah hukum tersebut bisa mengaburkan persoalan pokok, yaitu dugaan hilangnya alsintan. Pihak petani berharap aparat penegak hukum tidak hanya fokus pada laporan pencemaran nama baik, melainkan juga mengusut tuntas keberadaan bantuan pertanian yang dipersoalkan.
Sebelumnya pada Juni lalu, persoalan kelompok Tani "Sri Merta" blok Tegal Semaya Singakerta tentang problem bantuan alsintan yang konon tidak rasakan oleh para kelompok menjadi sorotan oleh sejumlah pihak termasuk Kepala Desa setempat hingga Dinas terkait. Tepat, pada tanggal 27 Juni 2025, Pemerintah Desa Singakerta bersama puluhan petani yang tergabung kedalam kelompok tani Sri Merta melakukan musyawarah perombakan (reshuffle) kepengurusan. Kemudian diputuskan, adanya perombakan struktural pada jabatan ketua, Sekretaris serta Bendahara.
Namun, musyawarah ini nampaknya tak berjalan sesuai harapan lantaran eks ketua tidak hadir bahkan memberikan somasi secara pribadi ke sejumlah petani dengan ancaman akan melakukan pengaduan secara hukum di polres Indramayu apabila dalam waktu 1 X 24 Jam tak memberikan klarifikasi kepada media dan melontarkan permintaan maaf.
Sekedar mengingat, awakmedia telah berupaya meminta tanggapan serta menawarkan hak Jawab kepada mantan ketua kelompok tani melalui WhatsApp pribadinya (28/06) namun tak digubris. (Tkh)








.webp)













Post A Comment:
0 comments: