E satu.com (Cirebon) - Propam Polres Cirebon Kota menggelar razia inspeksi mendadak (sidak) terhadap kendaraan yang menggunakan lampu rotator dan sirene di depan gerbang Mako Polres, Selasa (23/9/2025).

Berbeda dari razia biasanya, kali ini sasaran bukan kendaraan masyarakat umum, melainkan kendaraan pribadi milik anggota Polri maupun ASN yang hendak masuk ke Mako. Setiap kendaraan diperiksa detail, terutama terkait penggunaan rotator dan sirene. Bahkan, Kapolres Cirebon Kota bersama Kasi Propam ikut mengecek kendaraan dinas Satlantas.

Razia tersebut dipimpin langsung Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, didampingi Kasi Propam AKP Sukirno. Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah penegakan disiplin internal agar fasilitas khusus tidak digunakan sembarangan.

“Alhamdulillah, dari hasil pemeriksaan kendaraan pribadi anggota Polres Cirebon Kota, tidak ditemukan yang memasang lampu strobo atau sirene,” ujar AKP Sukirno.

Ia menegaskan, kegiatan ini bertujuan menertibkan dan mendisiplinkan anggota.

“Penggunaan rotator maupun sirene sudah jelas diatur dalam peraturan. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakannya, misalnya untuk kepentingan pribadi saat macet,” ungkapnya.

Sementara itu, Kapolres AKBP Eko Iskandar menegaskan bahwa penggunaan sirene hanya boleh dilakukan pada kondisi darurat.

“Seperti mendatangi TKP kecelakaan lalu lintas, kriminalitas, kebakaran, atau membawa korban gawat darurat. Itu pun harus seizin minimal Kasat Lantas dan sepengetahuan Kapolres,” tegasnya.

Menurut Eko, larangan penggunaan sirene secara sembarangan sudah diberlakukan sejak tiga bulan lalu, menyusul banyaknya keluhan masyarakat.

“Kami sudah lama melarang anggota membunyikan sirene di jalan. Bahkan sempat viral di media sosial,” ujarnya.

Ia menambahkan, penggunaan sirene dan rotator sudah diatur dalam Pasal Lalu Lintas. Kendaraan yang berhak hanya ambulans, damkar, mobil jenazah, kendaraan dinas kepolisian, dan kendaraan dalam situasi darurat.

“Lampu rotator tetap digunakan pada kondisi tertentu, misalnya patroli malam hari sebagai tanda kehadiran polisi sekaligus pencegahan tindak kriminal,” jelasnya.

Kapolres juga menyoroti fenomena banyaknya kendaraan sipil yang memasang rotator dan sirene ilegal.

“Ini jelas pelanggaran lalu lintas dan akan kami tindak. Penggunaan oleh sipil bisa menimbulkan kerawanan, bahkan disalahgunakan,” tegasnya.

Masyarakat pun diimbau untuk melapor jika menemukan penyalahgunaan sirene atau rotator.

“Silakan lapor ke Call Center 110, Lapor Kapolres Bae, atau langsung ke petugas di lapangan,” kata Eko.

Senada, Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho sebelumnya juga menegaskan pembekuan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya.

“Pengawalan tetap dilakukan, tetapi penggunaan sirene dan strobo dievaluasi. Kalau tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” katanya. (Wandi)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top