E satu.com (Indramayu) - Persaingan proyek konstruksi di Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2025 kian menuai sorotan tajam.

Informasi yang dihimpun E satu.com dari sejumlah sumber menyebutkan, deretan paket pekerjaan infrastruktur yang dibiayai APBD diduga kuat hanya berputar di lingkaran kontraktor tertentu.

Pola penguasaan proyek, baik melalui penunjukan langsung maupun tender, mengindikasikan adanya kendali dari kelompok yang disebut-sebut sebagai “naga kecil”.

Berdasarkan penelusuran per September 2025, sejumlah CV atau Perseroan Komanditer berhasil menyapu bersih puluhan paket proyek dengan nilai miliaran rupiah. Jumlah paket yang mereka kantongi bahkan melebihi ketentuan regulasi terkait Sisa Kemampuan Paket (SKP) untuk kualifikasi usaha kecil.

“Ini sudah kelihatan ada aktor besar di belakangnya. Rasanya kecil kemungkinan penunjukan langsung diberikan begitu saja tanpa intervensi,” ungkap salah seorang narasumber yang meminta identitasnya disamarkan, Sabtu (20/9/2025).

***Deretan CV Penguasa Paket

Data lapangan menunjukkan setidaknya delapan CV dengan alamat beragam di Indramayu berhasil menggarap proyek besar. Antara lain:
• CV Citra Dara Mulya (Lamantarung, Cantigi): 15 paket dengan nilai total sekitar Rp4,42 miliar, termasuk proyek jalan usaha tani, rehabilitasi ruang kelas SD, hingga pembangunan irigasi.
• CV Ganendra Dirandra (Griya Asri I Indramayu): 11 paket, total Rp3,04 miliar. Mayoritas proyek rehabilitasi jalan dan wilayah perairan..
• CV Rakha Wijaya (Pekandangan Indramayu): 6 paket senilai Rp5,1 miliar, didominasi proyek jalan skala besar.
• CV Anugerah Cipta Bersama (Bunder, Widasari): 7 paket dengan total Rp5,22 miliar, termasuk rekonstruksi jalan Rp2,4 miliar.
• CV Oci (Sindang, Indramayu): 7 paket senilai Rp4,63 miliar.
• CV Rogo Teknik (Pemayahan, Lohbener): 7 paket Rp3,84 miliar, termasuk rekonstruksi jalan Rp2,3 miliar.
• CV Rifki Firdaus (Cemara, Cantigi): 5 paket dengan nilai fantastis Rp8,94 miliar, bahkan menyentuh proyek kesehatan (renovasi ruang rawat inap KRIS).

Nilai yang digelontorkan untuk masing-masing perusahaan membuat publik bertanya-tanya: mengapa perusahaan-perusahaan dengan status CV kecil bisa mengantongi paket berlipat-lipat dari batasan yang ditentukan aturan?

Sejumlah aktivis menilai ada kejanggalan serius. Tomsus Sekjen FPWI menegaskan, dalam Perpres No. 12 Tahun 2021 (perubahan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah), disebutkan kualifikasi kecil hanya diperbolehkan menangani maksimal 5 paket pada saat bersamaan.

“Kalau temuan ini benar, pertanyaan besarnya: bagaimana Pokja bisa meloloskan verifikasi SKP? Apakah dokumen serah terima akhir (FHO) benar-benar diverifikasi, atau hanya formalitas di atas kertas?” ujarnya

Dugaan adanya “naga kecil” yang menjadi pengendali perusahaan-perusahaan tersebut bukan hal baru. Beberapa bulan terakhir, sejumlah media online lokal sudah menyinggung figur misterius ini yang disebut-sebut punya jaringan kuat di kalangan kontraktor dan pejabat teknis.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Bagian Barang dan Jasa Setda Indramayu, Andi Setiawan ST, tidak memberikan respon meski berulang kali dihubungi untuk klarifikasi.

Sikap bungkam pejabat terkait justru memunculkan tanda tanya: apakah ini sekadar kelalaian administrasi, atau ada permainan sistematis dalam distribusi paket proyek miliaran rupiah APBD 2025? ( Tkh)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top