E satu.com (Jakarta) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Nadiem Anwar Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk sekolah. Nadiem langsung ditahan selama 20 hari ke depan di rutan salemba, Jakarta pusat, Kamis (04/09/2025).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengungkapkan kerugian negara dalam kasus ini hampir mencapai Rp 2 triliun. Jumlah itu berasal dari proyek pengadaan perangkat TIK di Kemendikbudristek. " Kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh kegiatan TIK diperkirakan sekitar Rp1,98 triliun,” ujar Nurcahyo saat konferensi pers di Kejaksaan Agung.
Dirdik Jampidsus Kejagung, Nurcahyo, mengatakan perbuatan yang dilakukan oleh Nadiem, antara lain pada bulan Februari 2020, Nadiem melakukan pertemuan dengan pihak dari Google Indonesia dalam rangka membicarakan mengenai produk dari Google yaitu dalam program Google for Education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh Kementerian terutama kepada peserta didik.
"Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan NAM dengan pihak Google telah disepakati bahwa produk dari Google yaitu Chrome OS dan Chrome Device Management atau CDN akan dibuat proyek pengadam alat teknologi Informasi dan Komunikasi atau TIK," kata Nurcahyo.
Selanjutnya, dalam mewujudkan kesepakatan antara Nadiem dengan pihak Google Indonesia, pada tanggal 6 Mei 2020 NAM mengundang jajarannya melalui Zoom Meeting dan mewajibkan pengadaan atau kelengkapan alat TIK yaitu menggunakan Chromebook.
"Sedangkan saat itu pengadaan alat TIK ini belum dimulai. Untuk meloloskan Chromebook produk Google, Kemendikbudristek sekitar awal tahun 2020 NAM selaku Menteri menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek. Padahal sebelumnya surat Google tersebut tidak dijawab oleh Menteri sebelumnya yaitu ME yang tidak merespons karena uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai untuk sekolah di wilayah 3T," jelas Nurcahyo .
Penetapan Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka korupsi pengadaan Chromebook adalah tamparan keras bagi dunia pendidikan Indonesia. Seorang menteri yang pernah dielu-elukan sebagai simbol inovasi, kini justru terseret kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dengan kerugian negara hampir Rp 2 triliun.
Program digitalisasi sekolah yang seharusnya menjadi lompatan besar di masa pandemi, ternyata berubah menjadi ladang bancakan. Laptop yang dijanjikan untuk mempersempit kesenjangan teknologi di sekolah-sekolah, malah menjadi proyek ambisius yang gagal sejak awal. Spesifikasi dipaksakan, uji coba diabaikan, dan akhirnya anggaran triliunan rupiah terkubur bersama perangkat yang sulit dipakai siswa di daerah.
Jaksa penyidik Nurcahyo Jungkung Madyo sudah menegaskan, bukti cukup untuk menjerat mantan Mendikbudristek itu. Namun publik tentu menuntut lebih:pengusutan menyeluruh, keterbukaan proses, dan penegakan hukum tanpa pandang bulu.
Kasus Chromebook bukan sekadar soal perangkat gagal pakai. Ini adalah soal integritas pejabat publik, soal amanah anggaran rakyat, dan soal masa depan generasi yang dirampas hak belajarnya. Bila benar terbukti bersalah, hukuman berat bukan sekadar layak, melainkan wajib demi keadilan.
Sebelumnya, Kejagung telah lebih dahulu menetapkan empat orang sebagai tersangka.Diantaranya, Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021 Sri Wahyuningsih (SW). Kemudian Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 Mulyatsyah (MUL); Stafsus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Menteri Nadiem Makarim, Jurist Tan
(Tkh)








.webp)












Post A Comment:
0 comments: