E satu.com (Indramayu) - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pelanggan atas kelambatan perjalanan sejumlah kereta api akibat gangguan perjalanan pada Sabtu (20/9/2025) pukul 00.07 WIB di perlintasan sebidang JPL 157 Km 187+9/0, petak jalan Kertasemaya–Arjawinangun, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu.

Gangguan tersebut terjadi akibat KA Mataram relasi Pasarsenen–Solo tertemper truk bernomor polisi E 8569 RC di lokasi kejadian yang dijaga petugas Dishub.

Akibat insiden itu, beberapa kereta api yang melintas di wilayah Daop 3 Cirebon mengalami keterlambatan, di antaranya:



KA 76 (Mataram) Pasarsenen–Solo



KA 164 (Gumarang) Pasarsenen–Surabayapasarturi


KA 150 (Singasari) Pasarsenen–Blitar


KA 120 (Gunungjati) Gambir–Cirebon


KA 92 (Jayabaya) Pasarsenen–Surabayapasarturi


KA 22 (Argo Muria) Gambir–Semarang Tawang Bank Jateng


KA 64 (Manahan) Gambir–Solo


KA 96 (Harina) Bandung–Surabayapasarturi


KA 258 (Progo) Pasarsenen–Lempuyangan


KA 30F (Argo Anjasmoro) Gambir–Surabayapasarturi


KA 180 (Tawang Jaya Premium) Pasarsenen–Semarang Tawang Bank Jateng


KA 113 (Sawunggalih) Kutoarjo–Pasarsenen


KA 73 (Senja Utama Solo) Solo–Pasarsenen


KA 95 (Harina) Surabayapasarturi–Bandung


KA 35 (Gajayana) Malang–Gambir


KA 45 (Taksaka) Yogyakarta–Gambir


KA 15 (Argo Dwipangga) Solo–Gambir


KA 19 (Argo Sindoro) Semarang Tawang Bank Jateng–Gambir


KA 37 (Brawijaya) Malang–Gambir


KA 31 (Pandalungan) Surabayapasarturi–Gambir


KA 41 (Sembrani) Surabayapasarturi–Gambir


KA 149 (Singasari) Blitar–Pasarsenen


KA 3 (Argo Bromo Anggrek) Surabayapasarturi–Gambir

“Atas kejadian ini kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami para penumpang, yang menyebabkan kedatangan di stasiun tujuan mengalami kelambatan. Terima kasih atas pengertian dari para pelanggan,” ujar Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, Sabtu (20/9/2025).


Muhibbuddin juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang, terutama pada malam hari.


“Ada maupun tidak ada pintu di perlintasan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Berhenti sejenak dan tengok kiri-kanan sebelum melewati perlintasan untuk memastikan keamanan,” katanya.

Ia menegaskan, aturan tersebut sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114. Pada pasal itu disebutkan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu sudah menutup, atau ada isyarat lain, serta harus mendahulukan perjalanan kereta api.

“KAI Daop 3 Cirebon sekali lagi mengimbau pengguna jalan untuk menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang, agar tidak membahayakan keselamatan penumpang kereta api maupun pengguna jalan lainnya,” tutup Muhibbuddin.

Untuk informasi lebih lanjut, pelanggan dapat menghubungi Contact Center KAI 121 (021-121), WhatsApp 0811-1211-1121, atau melalui aplikasi Access by KAI. (Wandi)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top