E satu.com (Cirebon Kota) - Aktivitas tambang pasir yang diduga ilegal di Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, kembali beroperasi setelah sempat dihentikan.
Kegiatan penambangan ini diketahui dimanfaatkan masyarakat setempat untuk mencari nafkah secara mandiri.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, membenarkan adanya aktivitas tambang tersebut. Pihaknya telah menindaklanjuti laporan warga dengan menurunkan personel ke lokasi untuk melakukan himbauan serta memasang kembali plang larangan yang sebelumnya sempat dicabut.
“Kita mendapat informasi bahwa masyarakat kembali menambang di sana. Sudah kita turunkan anggota untuk memberikan himbauan, dan kita pasang lagi plang larangan bersama dinas terkait,” ujar AKBP Eko Iskandar, Jumat (10/10/2025).
Eko menjelaskan, masyarakat sekitar menambang pasir menggunakan peralatan seadanya dan hasilnya dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari. Meski demikian, aktivitas tersebut tetap tidak dibenarkan karena tidak memiliki izin resmi.
“Memang masyarakat lokal yang menambang secara individu, dengan alat sederhana. Kami memahami kondisi ekonomi mereka, tapi tetap ada aturan yang harus dipatuhi,” jelasnya.
Pihak kepolisian, kata Eko, saat ini masih mengedepankan pendekatan persuasif dan koordinasi lintas instansi untuk mencari solusi terbaik tanpa langsung menempuh langkah hukum.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Pak Wali Kota terkait hal ini, bagaimana mencari solusi tindak lanjutnya. Upaya hukum adalah langkah terakhir yang akan kita tempuh,” tegasnya. (Wandi)








.webp)











Post A Comment:
0 comments: