E satu.com (Jakarta) -
Pemerintah membatalkan proyek pengelolaan sampah menjadi energi listrik (PSEL) di Kota Tangerang dan Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, pembatalan pembangunan proyek waste to energy di daerah tersebut merupakan keputusan Presiden Prabowo Subianto, yang tertuang melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

"Jadi perintah Perpres, pasalnya demikian, segala kegiatan yang belum dibangun dari Perpres Nomor 35 Tahun 2018 itu diakhiri," katanya di Tangerang, dikutip dari Antara, Senin (27/10/2025).

Sebagai ganti atas pembatalan itu, kata Hanif, pengelolaan sampah menjadi energi listrik di dua kota tersebut akan digabungkan dalam proyek PSEL yang dipusatkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Mauk, Kabupaten Tangerang.

"Danantara saat ini sedang melakukan kelas kualifikasi terhadap para developer, para pembangun, dengan tahapan-tahapan proses pengadaan barang dan jasanya. Jadi dalam waktu segera tentunya akan segera diputuskan pemenang dari pelaksanaan pembangunan PSEL untuk daerah aglomerasi Tangerang ini," jelasnya.

Dia menargetkan pembangunan PSEL Jatiwaringin akan dimulai tahun depan dan diproyeksikan selesai dalam waktu 2 tahun. Ia juga meminta pemerintah daerah di wilayah Tangerang menyiapkan langkah penanganan sementara selama proyek berlangsung.

"Selama 2 tahun kita akan menimbun sampah. Sampah yang akan terjadi hampir 2 juta ton. Jadi kalau 1 tahun 1 juta, 2 tahun akan ada 2 juta ton yang harus segera dipikirin sambil menunggu PSEL," kata dia.

( AWW )
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top