E satu.com (Cirebon Kota) - Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota kembali menorehkan prestasi dalam upaya memberantas peredaran obat keras tanpa izin edar. Seorang pria berinisial Z berhasil diamankan petugas di Jalan Rinjani VIII, Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, pada Selasa malam (14/10/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P. menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran obat keras terbatas. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit II Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di lokasi.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1.165 butir pil Trihexyphenidyl dan 1.300 butir pil Tramadol yang disimpan dalam kantong plastik hitam. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp1.310.000, 1 unit handphone Vivo warna biru, 1 tas selempang abu-abu, serta 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna merah yang digunakan pelaku untuk mengantarkan barang haram tersebut.
“Total barang bukti yang kami amankan sebanyak 2.465 butir obat keras dari dua jenis berbeda. Obat ini seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter karena berpotensi disalahgunakan,” ujar AKP Otong Jubaedi, Rabu (15/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga telah mengedar obat keras tersebut secara langsung kepada para pembeli di wilayah Kota Cirebon. Saat ini, penyidik masih mendalami jaringan pemasok yang diduga menjadi sumber obat-obatan ilegal tersebut.
Pelaku kini telah ditahan di Mapolres Cirebon Kota dan dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
AKP Otong menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan operasi terhadap peredaran obat keras tanpa izin yang dapat membahayakan masyarakat, terutama kalangan remaja.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membeli obat sembarangan tanpa resep dokter. Jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat ilegal, segera laporkan melalui Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau Tim Maung Presisi 851,” pungkasnya. (Wandi)








.webp)











Post A Comment:
0 comments: