E satu.com (Tangerang) - Speed wall" adalah dinding khusus untuk olahraga panjat tebing tipe speed, yang dirancang untuk mengadu kecepatan dua pemanjat yang memanjat secara bersamaan. Dinding ini memiliki tinggi standar 15 meter dan rute yang sama persis untuk semua kompetisi, sehingga atlet dapat berlatih untuk menyempurnakan setiap gerakan dan memecahkan rekor waktu. Karakteristik Speed Wall
Standar Internasional: Memiliki dimensi (tinggi 15 meter, lebar 6 meter) dan posisi pegangan yang standar dan bersertifikat menurut IFSC (Federasi Panjat Tebing Internasional).
Dalam standar sertifikasi IFSC menetapkan standar ketat untuk peralatan, lintasan dan kompetisi panjat tebing yang mencakup dinding pegangan sistem waktu otomatis dan sistem pengamanan otomatis.
Namun di Kota Tangerang, Speed Wall Venue Panjat Tebing Kelas Internasional yang dibangun dengan menggunakan dana APBD melalui Dinas Perkim, disebut oleh Kabid Humas MCI Kota Tangerang, M. Soleh , tidak memiliki sertifikasi dari Federasi Panjat Tebing Internasional.
" Saya berani taruhan, Speed Wall Venue Panjat Tebing kelas dunia yang dibangun menggunakan APBD, melalui dinas Perkim Kota Tangerang tidak memiliki sertifikasi dari Federasi Panjat Tebing Internasional ", ungkap M. Soleh, pada Jumat ( 10/10/ 2025 ).
Menurut M. Soleh, untuk membuktikan bahwa Speed Wall tersebut tidak memiliki sertifikasi dari Federasi Panjat Tebing Internasional , sangat mudah.
" Kita tinggal minta sama dinas Perkim Kota Tangerang untuk menunjukkan bukti bahwa Speed Wall tersebut memiliki sertifikasi dari Federasi Panjat Tebing Internasional, saya yakin mereka tidak mau alias tidak bisa ", kata M. Soleh.
Tidak hanya itu, M. Sholeh mengungkapkan bahwa dalam proyek pembangunan Sport Climbing bertaraf internasional tersebut, diduga kuat ada persekongkolan yang dilakukan oleh oknum pegawai Dinas Perkim Kota Tangerang.
" Dalam proses pengerjaan proyek pembangunan Sport Climbing bertaraf internasional terjadi kongkalikong, gratifikasi atau suap yang dimainkan oleh oknum pegawai Dinas Perkim Kota Tangerang
Pada saat salah satu Kabid dinas Perkim Kota Tangerang berinisial F menerima uang 150 juta dengan jamin beberapa paket pekerjaan atau proyek dari dinas Perkim Kota Tangerang "ungkap Humas MCI Kota Tangerang ini.
Lebih lanjut, M. Soleh, berharap Aparat Penegak Hukum ( APH ) khususnya kejaksaan, melakukan penyelidikan dan tindakan tegas kepada oknum pegawai dinas Perkim Kota Tangerang yang terbukti menyalahgunakan jabatan.
" Aparat Penegak Hukum khususnya kejaksaan, harus melakukan penyelidikan, sehingga terbukti adanya penyelewengan atau penyalahgunaan yang dilakukan oleh oknum pegawai dinas Perkim Kota Tangerang. Bila terbukti, tentunya harus diberikan tindakan tegas ", pungkas M. Soleh.
( AWW )







.webp)











Post A Comment:
0 comments: