E satu.com (Tangerang) - Speed wall" adalah dinding khusus untuk olahraga panjat tebing tipe speed, yang dirancang untuk mengadu kecepatan dua pemanjat yang memanjat secara bersamaan. Dinding ini memiliki tinggi standar 15 meter dan rute yang sama persis untuk semua kompetisi, sehingga atlet dapat berlatih untuk menyempurnakan setiap gerakan dan memecahkan rekor waktu. Karakteristik Speed Wall
Standar Internasional: Memiliki dimensi (tinggi 15 meter, lebar 6 meter) dan posisi pegangan yang standar dan bersertifikat menurut IFSC (Federasi Panjat Tebing Internasional).

Dalam standar sertifikasi IFSC menetapkan standar ketat untuk peralatan, lintasan dan kompetisi panjat tebing yang mencakup dinding pegangan sistem waktu otomatis dan sistem pengamanan otomatis.

Namun di Kota Tangerang, Speed  Wall Venue Panjat Tebing Kelas Internasional yang dibangun dengan  menggunakan dana APBD melalui Dinas Perkim, disebut  oleh Kabid Humas MCI Kota Tangerang, M. Soleh , tidak memiliki sertifikasi dari  Federasi Panjat Tebing Internasional.

" Saya berani taruhan, Speed Wall Venue Panjat Tebing kelas dunia yang dibangun menggunakan  APBD, melalui dinas Perkim  Kota Tangerang tidak memiliki sertifikasi dari Federasi Panjat Tebing Internasional  ", ungkap M. Soleh, pada Jumat ( 10/10/ 2025 ).

Menurut M. Soleh, untuk membuktikan bahwa Speed Wall tersebut tidak memiliki sertifikasi dari Federasi Panjat Tebing Internasional ,  sangat mudah.

" Kita tinggal minta sama dinas Perkim Kota Tangerang untuk menunjukkan bukti bahwa Speed Wall tersebut memiliki sertifikasi dari Federasi Panjat Tebing Internasional, saya yakin mereka   tidak mau  alias tidak bisa ", kata M. Soleh.

Tidak hanya itu, M. Sholeh mengungkapkan bahwa dalam  proyek pembangunan Sport Climbing bertaraf  internasional tersebut, diduga kuat ada persekongkolan yang dilakukan oleh oknum pegawai  Dinas Perkim Kota Tangerang.

" Dalam  proses pengerjaan  proyek pembangunan Sport Climbing bertaraf internasional  terjadi kongkalikong, gratifikasi atau suap yang dimainkan oleh oknum pegawai Dinas Perkim Kota Tangerang

Pada saat  salah satu Kabid dinas Perkim Kota Tangerang berinisial F menerima uang 150 juta  dengan jamin beberapa paket pekerjaan atau proyek dari dinas Perkim Kota Tangerang "ungkap Humas MCI Kota Tangerang ini.

Lebih lanjut, M. Soleh, berharap Aparat Penegak Hukum ( APH ) khususnya kejaksaan,  melakukan penyelidikan   dan tindakan tegas kepada oknum pegawai dinas Perkim Kota Tangerang yang terbukti menyalahgunakan jabatan.

" Aparat Penegak Hukum khususnya kejaksaan, harus melakukan penyelidikan, sehingga terbukti adanya penyelewengan  atau penyalahgunaan yang dilakukan oleh oknum pegawai dinas Perkim Kota Tangerang. Bila terbukti, tentunya harus diberikan tindakan tegas ", pungkas M. Soleh.

( AWW )
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top