E satu.com 
(Tangerang) - Setelah sepekan lalu menggelar aksi demo menolak kenaikan tunjangan DPRD Kota Tangerang, MCI melalui  Tim Advokat,  Zulkaydi Wiranegara SH, MH, CLA melaporkan Ketua DPRD dan Walikota Tangerang ke Kantor Kejaksaan Negeri, yang  diduga telah  bekerjasama melakukan tindak pidana  korupsi secara berjamaah, dengan cara menaikkan tunjangan sewa rumah DPRD  Kota Tangerang tidak  sesuai dengan harga standar atau harga pasaran.

" Hari ini Jum'at, 24 Oktober 2025 kami melayangkan surat laporan  ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, terkait dugaan memuluskan tindak pidana Korupsi berjamaah yang dilakukan oleh Ketua  DPRD dan Walikota Tangerang, bila surat laporan kami tidak ditindaklanjuti oleh Kejaksaan  Negeri Kota Tangerang,  kami akan melaporkan Kejaksaan  Negeri Kota Tangerang ke Kantor Kejaksaan Agung dengan dugaan melakukan kerjasama atau  terlibat dalam tindak pidana korporasi ", tegas Zulkaydi.

Menurut Zulkaydi,  penetapan kenaikan tunjangan sewa rumah DRPD Kota Tangerang yang tidak  sesuai  dengan harga standar ,  sudah melanggar undang-undang tindak pidana korupsi.

" Penetapan kenaikan tunjangan sewa rumah DPRD Kota Tangerang yang nilainya jauh dari harga standar,  menjadi salah satu  indikasi  kuat bahwa  Ketua DPRD dan Walikota Tangerang  terencana dan bekerja sama melakukan  tindakan yang diduga kuat melanggar undang undang tindak pidana korporasi


Ini sudah bukan lagi rahasia umum, banyak  yang menyoroti, mengkritisi dan melakukan aksi unjuk rasa menolak kenaikan tunjangan DPRD Kota Tangerang. APH, KPK dan  Kemendagri harus segera menindaklanjuti,  khawatir akan  menimbulkan kecemburuan sosial yang berdampak terjadinya gejolak ditengah kehidupan bermasyarakat ", kata Zulkaydi.


Lebih lanjut Zulkaydi menyampaikan, bila surat laporannya tidak ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negri Kota Tangerang,  pihaknya akan kembali melakukan aksi demo atau melaporkannya kepada Kejaksaan Agung dan KPK.

" Bila surat laporan kami tidak ditanggapi atau tidak  ditindaklanjuti , kami akan kembali melakukan aksi demo dengan jumlah masa yang lebih besar, atau melaporkannya kepada kejaksaan agung, KPK dan Kemendagri ", pungkas Zulkaydi Wiranegara SH, MH, CLA

( Soleh )
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top