E satu.com (Tangerang) - Aktivis lingkungan dan tokoh pemuda Cikupa, Jumadil Qubro, memberikan bantahan keras atas desakan mundur Lurah Bunder, Hj. Ine Susilawati, Amd.Kep., SKM, yang dilayangkan oleh Ketua Fast Respon Indonesia Center (FRIC) DPW Banten, Habibi, terkait maraknya Tempat Hiburan Malam (THM) Cafe dan Karoke di wilayahnya.

Jumadil ​Qubro menilai pernyataan Habibi yang menuntut kemunduran lurah menunjukkan ketidakpahaman terhadap kompleksitas masalah penanganan THM ilegal yang melibatkan lintas kewenangan dan memerlukan solusi yang komprehensif, bukan sekadar tindakan satu pihak.

​" Saya menyambut baik kritik dan sorotan dari rekan-rekan FRIC, karena ini adalah bentuk kepedulian masyarakat. Namun, menuntut Lurah mundur hanya karena THM masih beroperasi adalah tindakan yang terlalu prematur dan tidak adil ", tegas Jumadil Qubro saat ditemui di Cikupa, pada Kamis ( 20/11/2025 ).

Jumadil ​Qubro menyoroti fakta yang sudah diungkapkan, bahwa Lurah Bunder Hj. Ine Susilawati telah berulang kali melakukan upaya penutupan dan penyegelan, bahkan berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Cikupa, Ketua MUI, pihak kepolisian dan Satpol-PP  Kabupaten Tangerang.

​" Pernyataan Lurah yang sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak membuktikan bahwa beliau tidak tinggal diam dan sadar bahwa masalah THM ini bukan hanya wewenang kelurahan. Ini melibatkan izin usaha, ketertiban umum, penegakan Perda, bahkan potensi masalah hukum ", jelas Qubro.


​Jumadil Qubro menekankan bahwa penutupan permanen THM ilegal, terutama yang bandel dan berulang kali buka setelah disegel, adalah masalah penegakan hukum yang berada di tangan Satpol PP dan Kepolisian, didukung oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang.

​" Pernyataan ' Negara kalah dengan pengusaha Ilegal '  seharusnya ditujukan kepada lembaga penegak Perda dan hukum, bukan secara eksklusif kepada Lurah. Lurah adalah ujung tombak pemerintahan yang fungsinya sebatas koordinasi dan pelaporan, bukan eksekutor penyegelan permanen ", tambahnya.

Jumadil ​Qubro juga mengingatkan bahwa penanganan THM seringkali terkendala oleh proses hukum yang panjang.

" Setelah disegel, para pengusaha ini seringkali mengajukan gugatan atau kembali beroperasi secara kucing-kucingan. Ini yang harus menjadi fokus bersama, bagaimana menciptakan solusi hukum dan kebijakan yang lebih kuat ", pintanya.

​Mengenai kritikan terhadap peran MUI dan tokoh agama, Jumadil Qubro juga membela. Ia meyakini bahwa MUI Kecamatan Cikupa telah melaksanakan perannya  dalam memberikan edukasi moral dan teguran kepada masyarakat dan pengusaha.

​" Peran MUI adalah di ranah moral dan rekomendasi, bukan eksekusi. Saya yakin MUI dan tokoh masyarakat sudah maksimal dalam menekan secara kultural, namun jika pengusaha tetap bandel, maka bola kembali ada di tangan pemerintah daerah untuk bertindak tegas melalui penegakan Perda ", pungkas Jumadil Qubro, sambil meminta semua pihak untuk bersinergi mencari solusi, alih-alih saling menyalahkan.


Jumadil ​Qubro juga meminta FRIC untuk bersama-sama mendorong Bupati Tangerang agar mengeluarkan kebijakan yang lebih tegas dan memperkuat koordinasi penegakan hukum di lapangan, sebagai solusi jangka panjang yang tuntas.

Adanya THM di wilayah Kelurahan Bunder, menurut Wakil Ketua Forum Media Banten Ngahiji ( FMBN ), " bukan hanya tugas seorang Lurah saja, apalagi THM tersebut sudah ada sebelum Hj. Ine Susilawati menjabat sebagai Lurah, jadi tidak bisa hanya menekan Lurah saja, tetapi harus melibatkan banyak pihak, jadi kalau permasalahan THM, seorang Lurah diminta mundur, itu terlalu berlebihan dan terkesan ada sentimen pribadi terhadap Lurah Hj. Ine Susilawati ", ujar M. Soleh.

" Saya juga menyambut baik kritikan dari Habibi yang menjalankan fungsi kontrol sosialnya sebagai awak media, tetapi terkait adanya pernyataan dari Jumadil Qubro, itu bukan untuk membela Hj. Ine Susilawati, tetapi mungkin hanya ingin meluruskan, tentang fungsi dan tugas seorang Lurah dalam menjalankan tugasnya yang memang harus berkoordinasi, baik dengan pimpinannya maupun dengan pihak terkait lainnya, jika terjadi permasalahan di wilayahnya, jadi kalau ada permasalahan diwilayah Kelurahan, gak harus menuntut Lurah mundur ", pungkas Soleh.



( Eko/MS )
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top