E satu.com 
(Indramayu) - Kasus dugaan transfer gelap dana miliaran rupiah di tubuh Perumdam Tirta Darma Ayu (TDA) memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Indramayu resmi memanggil jajaran direksi, masing-masing Direktur Umum, Manajer Keuangan, dan Manajer Bidang Umum untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyalahgunaan keuangan perusahaan plat merah tersebut

Pemanggilan ini merujuk pada Surat Perintah Penyelidikan yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu dengan nomor PRINT/05/M.2.2.1/Fd.1/11/2025 tertanggal 27 November 2025. Langkah ini menandai keseriusan jaksa dalam membongkar dugaan aliran dana mencurigakan yang menghebohkan publik Indramayu.

Surat permintaan keterangan tersebut diterbitkan menyusul laporan dan pengaduan masyarakat atas dugaan praktik penyalahgunaan keuangan yang terjadi sepanjang tahun 2025 di Perumdam TDA.

Informasi yang diperoleh E-satu.com menyebutkan, surat panggilan tersebut bersifat rahasia, namun kini telah beredar di kalangan jurnalis Indramayu. Total terdapat tiga lembar surat, masing-masing ditujukan kepada pejabat terkait dan diterima langsung oleh bagian humas Perumdam TDA.

Dalam surat itu, para pejabat diminta menghadap tim jaksa penyelidik, yakni Endang Darsono, SH., MH., Aji Ibnu Rusyd, SH., Ilham Pradana, SH., M.Kn., serta Dian Ayu Yuhana, SH., pada Senin dan Selasa mendatang di kantor Kejaksaan Negeri Indramayu.

Kasus ini mencuat setelah dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp 2 miliar dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat oleh seorang purnawirawan TNI, Efendi. Ia mengaku memegang salinan resi transaksi yang mengarah pada PT Berkah Ramadhan Sejahtera (BRS), perusahaan yang disebut bergerak di bidang penyediaan daging sapi potong dan unggas, bukan penyedia air curah.

Efendi menilai, penjelasan Direktur Utama Perumdam TDA tidak sejalan dengan kerja sama resmi yang selama ini dilakukan dengan PDAM Tirta Kemuning Kuningan. Lebih jauh, ia juga mengungkap bahwa PT BRS yang beralamat di Desa Panembahan diduga sudah lama tidak beroperasi, sehingga dinilai tidak logis memiliki tagihan air curah hingga miliaran rupiah.


“Ini patut diduga sebagai modus penyamaran aliran dana gelap melalui penyalahgunaan wewenang,” tegas Efendi. Ia juga secara terbuka meminta Kejati Jabar mengusut tuntas identitas dan rekam jejak PT BRS serta seluruh pihak yang terlibat.


Sorotan publik semakin tajam setelah Aliansi Topi Jerami (ATJ) Indramayu menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan kantor DPRD, Kejari, dan Perumdam TDA, dua hari sebelum pemanggilan. Massa secara terbuka mendesak aparat penegak hukum segera menangkap Direktur Utama Perumdam TDA, Nurpan, jika terbukti terlibat.

Menanggapi pemanggilan Kejaksaan, Direktur Utama Perumdam Tirta Dharma Ayu, Nurpan, menyatakan pihaknya akan bersikap kooperatif.

“Saya tegaskan, jajaran direksi akan kooperatif untuk dimintai keterangan dan siap membawa seluruh dokumen yang dibutuhkan pihak kejaksaan,” ujar Nurpan, dikutip dari globalpena.com. (TKH)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top