E satu.com (Indramayu) - 
Tekanan publik terhadap Direktur Utama Perumdam Tirta Darma Ayu (TDA), Nurpan, kian menguat. Menyusul gelombang desakan masyarakat sipil, Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu resmi menaikkan status dugaan penyelewengan dana Rp2 miliar ke tahap penyelidikan.

Langkah tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Indramayu, Endang Darsono, saat menerima aksi unjuk rasa Aliansi Topi Jerami (ATJ) di depan kantor Kejari Indramayu, Kamis (27/11).

Hari ini, atas petunjuk pimpinan, kami telah menerbitkan surat perintah penyelidikan,” tegas Endang di hadapan massa aksi.


Dalam aksinya, ATJ secara terbuka mendesak Kejari segera memproses hukum Nurpan yang diduga bertanggung jawab atas hilangnya dana Perumdam TDA senilai Rp2 miliar, yang disebut-sebut ditransfer ke perusahaan penyedia daging. Menurut mereka, kasus ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan mengandung indikasi kuat dugaan tindak pidana korupsi di tubuh BUMD.

Massa juga menuntut agar proses penyelidikan dilakukan secara transparan, profesional, dan menyeluruh, termasuk menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat tanpa pandang bulu.

“Jangan ada yang dilindungi. Siapa pun yang terlibat harus diproses hukum,” teriak salah satu orator.

Usai berunjuk rasa di Kejari, massa ATJ melanjutkan aksi ke Gedung DPRD Indramayu. Mereka menuntut agar DPRD segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) PDAM untuk mengungkap secara utuh dugaan penyimpangan pengelolaan Perumdam TDA.


Menurut ATJ, keterlibatan DPRD melalui Pansus sangat penting sebagai bentuk pengawasan politik terhadap kinerja BUMD, sekaligus upaya penyelamatan perusahaan daerah dari praktik tata kelola yang dinilai semakin tidak transparan di bawah kepemimpinan Nurpan.

Pembentukan Pansus juga didorong oleh kekecewaan publik terhadap memburuknya tata kelola Perumdam TDA, yang dinilai menjauh dari prinsip akuntabilitas, profesionalisme, dan orientasi pelayanan publik, serta lebih sarat kepentingan elite.

Hingga berita ini diterbitkan, DPRD Indramayu belum memberikan sikap resmi terkait tuntutan pembentukan Pansus. Sementara itu, Direktur Utama Perumdam TDA, Nurpan, juga belum memberikan klarifikasi atau pernyataan terbuka atas naiknya status perkara tersebut ke tahap penyelidikan. (TKH)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top