E satu.com (Cirebon Kota) - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Buana Caruban Nagari (BCN), Reno Sukriano, memenuhi panggilan sidang perdana gugatan citizen lawsuit di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (12/11/2025).
Dalam perkara ini, LBH BCN menggugat mekanisme pemberian hibah dari Pemerintah Kota Cirebon kepada institusi vertikal, yakni Kejaksaan Negeri Kota Cirebon. Gugatan tersebut diajukan sebagai bentuk kontrol publik terhadap tata kelola anggaran hibah agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Alhamdulillah, hari ini kami hadir memenuhi undangan dari Pengadilan Negeri Cirebon dalam sidang perdana ini. Insya Allah kami dari LBH Buana Caruban Nagari didampingi enam orang kuasa hukum,” ujar Reno.
Ia menyebutkan keenam kuasa hukum tersebut antara lain Advokat Reno, SH, Indra Gunawan, SH., MH, Jaka Permana, SH, Fatar Simatupang, SH, Ainun Nisha, SH, dan Asep Andri, SH.
Reno berharap proses persidangan berjalan lancar dan menjadi momentum perbaikan bagi Pemerintah Kota Cirebon dalam melaksanakan amanah undang-undang dan peraturan daerah, khususnya terkait pemberian hibah kepada institusi vertikal.
“Harapan kami, pemerintah kota bisa lebih baik lagi ke depan dalam menjalankan amanah undang-undang. Ke depan, kami juga berharap perhatian lebih terhadap kondisi masyarakat yang kini memang perlu dukungan dalam bentuk layanan dan hibah yang berpihak langsung kepada warga,” ungkapnya.
Diketahui, dalam rapat dengar pendapat bersama DPRD Kota Cirebon, yang turut dihadiri Kepala BPKBD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta Dinas PUTR, terungkap adanya kendala perizinan dari Kejaksaan Agung terkait penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Hal tersebut membuat Dinas PUTR kesulitan menempuh proses administrasi hibah, dan pada saat pemeriksaan oleh BPK, ditemukan bahwa NPHD belum sepenuhnya ditempuh sesuai mekanisme. (Wnd)









.webp)












Post A Comment:
0 comments: