E satu.com (Tangerang) - Evaluasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) tengah digodok DPRD Kabupaten Tangerang.
Hal itu dilakukan setelah adanya arahan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian agar pemerintah daerah melakukan regulasi tersebut.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail mengungkapkan Perda RTRW di Kabupaten Tangerang terakhir direvisi pada 2020.
Setelah 5 tahun peraturan tersebut dianggap perlu dilakukan relevansi dengan perkembangan dalam aspek sosial, ekonomi, budaya, sumber daya manusia (SDM) serta dinamika perubahan struktur wilayah.
"Mesti harus segera dilakukan revisi karena memang banyak secara fisik struktur perubahan, struktur ruangnya ini sudah banyak yang berubah. Maka perlu dilakukan revisi," ungkapnya, Sabtu (29/11/2025 )
Kholid menjelaskan saat ini pihaknya tengah mengidentifikasi zona yang alami perubahan signifikan dari aspek tata ruang wilayah.
Terlebih untuk wilayah yang terdampak alih fungsi lahan secara masif oleh pembangunan kawasan permukiman hingga industri.
"Termasuk ada aspek integrasi, ada aspek penataan zonasi karena banyak banyak developer atau properti yang memang sudah seperti klaster banyak yang berubah," katanya.
Lebih lanjut Kholid mendoromh revisi Perda RTRW ini bisa masuk dalam progra. legislasi daerah (prolegda) tahun 2026.
Politisi PDIP itu mengatakan pembahasan revisi peraturan tata ruang bakal dilakukan secara transparan dan melibatkan partisipasi berbagai elemen masyarakat.
"Karena memang itu kan masuk ke aspek fundamental partisipasi publik terutama tadi memberikan ruang-ruang untuk berpartisipasi masyarakat karena yang tahu kondisi dan wilayah itu masyarakat," ungkapnya.
(AWW)








.webp)












Post A Comment:
0 comments: