E satu.com (Cirebon Kota) -
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Cirebon Kota kembali melaksanakan operasi minuman keras (miras) ilegal dalam rangka mendukung Operasi Antik Lodaya 2025, Senin (10/11/2025).Langkah ini menjadi bentuk komitmen kepolisian dalam menekan peredaran miras tanpa izin edar yang kerap memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P., bersama KBO dan anggota Urmin Sat Narkoba. Tim menyisir sejumlah titik di wilayah hukum Polres Cirebon Kota, terutama di Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon, yang diketahui masih terdapat aktivitas penjualan miras tanpa izin resmi.

Operasi dilakukan secara humanis namun tegas, menyasar warung dan toko yang diduga menjual minuman beralkohol. Petugas turun langsung ke area permukiman serta kawasan perdagangan untuk memastikan peredaran miras dapat dikendalikan dan ditindak sesuai ketentuan.

Dalam operasi itu, petugas mendapati salah satu warung milik Sdr. S di wilayah Kecamatan Tengah Tani yang masih menjual berbagai jenis miras tanpa izin edar.

Barang bukti yang diamankan di antaranya Singaraja, Anggur Merah, Anggur Putih, Anggur Hijau, dan AO. Seluruhnya disita sebagai barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. 

“Penegakan hukum terhadap penjual miras ilegal akan terus kami lakukan secara berkelanjutan. Konsumsi miras sering menjadi pemicu tindak kriminalitas, perkelahian, hingga gangguan ketertiban umum,” tegas AKP Otong Jubaedi.

Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan imbauan dan edukasi kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas jual beli maupun konsumsi minuman keras tanpa izin.


Upaya ini diharapkan dapat membangun kesadaran bersama mengenai bahaya penyalahgunaan alkohol dan pentingnya menjaga keamanan lingkungan.

Operasi miras ini juga menjadi bagian dari strategi preventif Sat Resnarkoba Polres Cirebon Kota menjelang akhir tahun, ketika potensi peredaran miras cenderung meningkat. Langkah tersebut sejalan dengan semangat Program Presisi Polri yang menekankan pencegahan dini dan pendekatan humanis.

Kasat Resnarkoba AKP Otong Jubaedi mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi aktif dalam pemberantasan miras dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau WhatsApp Tim Maung Presisi 851.

“Kami berkomitmen menjaga keamanan wilayah dengan dukungan penuh dari masyarakat. Bersama, kita wujudkan Kota Cirebon yang aman, tertib, dan bebas dari peredaran miras ilegal,” pungkasnya. (Wandi)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top