Tangerang
Fatwa Majelis Ulama Indonesia ( MUI) terkait PBB  Berkeadilan disambut gembira ,  khususnya oleh kalangan masyarakat  menengah ke bawah.. Tidak hanya  itu ,  Fatwa MUI terkait  PBB Berkeadilan  didukung oleh ketua MPR RI dan direspon positif oleh Dirjen Pajak, Bahkan ada beberapa kepala daerah  menyambut baik Fatwa tersebut.

Meskipun PBB  Berkeadilan  mengurangi Pendapatan Anggaran Daerah ( PAD ), namun  hal itu tidak  akan  menghambat proses pembangunan  daerah. .karena Pendapatan Anggaran Daerah ( PAD ) masih bisa banyak diambil dari sumber lainnya yang nilainya jauh lebih besar , ditunjang  oleh Anggaran Pembangunan Nasional ( APBN) yang digelontorkan Pemerintah  Pusat untuk pembangunan daerah .

Seperti di  Kota  Tangerang banyak sumber  Pendapatan Anggaran Daerah ( PAD ) yang biasa diambil dan  dikelola dengan baik. Nilainya mungkin  bisa jauh lebih besar dibandingkan dengan Pajak Bumi Dan Bangunan  Non Komersial . Seperti pajak perusahaan, pajak industri, pajak penghasilan ,pajak kendaraan bermotor  , pajak  produksi dan yang lainnya .  sangatlah  wajar  dikenakan wajib pajak.  Karena produktif,  ,komersial menghasilkan juga tersirkulasikan

Lain halnya dengan  tanah dan bangunan non komersial ( tidak produktif ) sangat tidak wajar  dan sangat tidak Berkeadilan bila harus  dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ) terlebih bila kondisi pemiliknya  dari kalangan masyarakat  menengah kebawah yang kondisinya sedang pailit .  Jangankan bayar PBB untuk mencukupi beban kehidupan sehari hari pun sangat berat

Alhamdulillah Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) mengeluarkan fatwa PBB Berkeadilan,   yaitu tanah dan bangunan non komersial atau tidak produktif tidak  dikenakan pajak. namun Realisasinya tentu tergantung kebijakan  pemerintah daerah masing - masing

Intinya  bila  pemerintah daerah tidak mendukung fatwa MUI terkait PBB Berkeadilan , berarti  tidak peduli alias masa bodo terhadap nasib  masyarakat menengah kebawah , khususnya  masyarakat yang kondisinya sedang pailit


Penulis : Asep WW 
( MCI Kota Tangerang )
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top