Air merupakan salah satu kebutuhan utama bagi kehidupan. Keberlangsungan hidup manusia, hewan, serta tumbuhan tidak akan berjalan tanpa adanya air. Namun faktanya, beberapa daerah mengalami kesulitan air dalam kurun waktu yang cukup lama. Masyarakat sangat menderita ketika sumber utama air tidak mampu diakses dengan mudah. Lalu ke manakah air yang dibutuhkan masyarakat itu menghilang?
Ikhsan Abdullah, Founder Indonesia Halal Watch (IHW), menanggapi berita yang sedang beredar mengenai penggunaan sumber air yang diklaim oleh merek dagang Aqua. Semula merek Aqua mengklaim produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) berasal dari sumber mata air pegunungan. Namun fakta di lapangan, ternyata sumber air yang diambil adalah dari air tanah dalam (Media Indonesia, 25/10/25).
Pemberitaan mengenai sumber air salah satu merek dagang AMDK pada beberapa waktu lalu membuka fakta bahwa adanya penguasaan air oleh perusahaan air minum. Ini merupakan salah satu penyebab masyarakat kesulitan mendapatkan akses terhadap air. Air bersih sudah menjadi barang langka. Hal ini banyak dialami oleh daerah yang semula air bersih dapat memenuhi hajat hidup orang banyak, kini harus “rebutan” dengan perusahaan besar yang menyedot air dalam jumlah sangat besar. Ternyata bukan hanya sumber mata air yang telah mereka kuasai, tetapi air tanah juga tidak luput dari incaran komoditas ekonomi.
Tindakan privatisasi adalah penguasaan air yang dikelola oleh perusahaan untuk diperjualbelikan. Motif ekonomi menjadi pendorong utama mereka melakukan tindakan tersebut. Ini adalah buah busuk bisnis ala sistem kapitalisme: mengumbar syahwat keuntungan semata tanpa memedulikan kegunaan air untuk hajat hidup orang banyak. Pengelolaan serta distribusi air yang tidak sesuai telah menzalimi rakyat. Padahal air adalah kebutuhan publik yang semua orang membutuhkannya, sehingga harus ada kemudahan akses air bersih bagi siapa pun. Kapitalisasi air dengan memanipulasi produk demi keuntungan perusahaan semata adalah tindakan yang diharamkan.
Tentu saja banyak kerugian yang dirasakan berbagai pihak. Di antaranya, dampak buruk (dharar) berupa pencemaran dan kerusakan ekologis akibat pemanfaatan air tanah secara besar-besaran. Misalnya, pengambilan akuifer dalam berisiko menurunkan muka air tanah, hilangnya mata air di sekitar wilayah tersebut, bahkan dapat menyebabkan amblesan tanah. Dharar tersebut dapat menimbulkan kerusakan akibat ulah tangan manusia yang tidak memahami hakikat kegunaan air bagi semua orang.
Kerugian berikutnya adalah adanya kesenjangan akses air di antara masyarakat sekitar wilayah pabrik. Akibatnya, masyarakat kesulitan mendapatkan air meskipun dalam jumlah sedikit, sementara pabrik air minum kemasan dapat mengaksesnya dengan mudah dalam skala besar. Jika pun masyarakat membutuhkan air, mereka harus mengeluarkan biaya lebih tinggi. Hal ini menyebabkan hilangnya hak publik terhadap air akibat penguasaan korporasi. Fungsi air sebagai pemenuhan hajat hidup orang banyak beralih menjadi area privat yang dikuasai segelintir elite. Tersirat bahwa terdapat lemahnya regulasi terkait batas penggunaan sumber daya air dalam sistem pemerintahan saat ini.
Bahkan Dewan Sumber Daya Air Nasional (DSDAN) dan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air di bawah Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) belum mampu menghentikan kapitalisasi air yang telah lama terjadi. Mandulnya kedaulatan air yang dimiliki pemerintah membuatnya kehilangan kendali dalam meregulasi serta mendistribusikan air kepada rakyat. Rakyat dibiarkan berjuang sendiri untuk memenuhi kebutuhannya tanpa adanya kontrol dari pemerintah.
Apakah kondisi ini akan dibiarkan berlarut-larut? Tentu saja tidak. Islam memiliki solusi yang komprehensif dalam menyelesaikan permasalahan tersebut. Mari kita buka mata untuk melihat bagaimana Islam memiliki sudut pandang yang khas. Tindakan kapitalisasi air tidak dibenarkan dalam Islam. Ini adalah kezaliman yang dinormalisasi oleh kepentingan finansial ala kapitalisme. Jelas ini bukan datang dari Islam, karena sudah banyak dharar yang terjadi.
“Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara, yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad). Berpegang pada hadis tersebut, maka Islam mengartikan bahwa sumber daya air merupakan milik publik yang tidak boleh dimiliki individu maupun korporasi. Hak publik berarti ini merupakan kepemilikan umum yang harus mudah diakses, murah, bahkan idealnya gratis, serta dikelola dengan baik oleh negara agar memiliki kualitas yang layak untuk memenuhi kebutuhan rakyat.
Pengelolaan sumber daya air harus dilakukan oleh negara. Korporasi atau segelintir elite dilarang menguasai area kepemilikan umum. Jika hal tersebut terjadi, maka harus ada tindakan tegas dari pemerintah serta penataan ulang regulasi pengelolaan sumber mata air demi kemaslahatan umat.
Islam mengutamakan bisnis dengan konsep kejujuran dalam bertransaksi. Jika pun harus ada pengelolaan air minum dalam kemasan, sebaiknya dikelola negara sehingga mudah untuk memonitor mulai dari produksi hingga pendistribusian. Hal ini akan meminimalisasi bahkan menghilangkan kapitalisasi air yang selama ini menimbulkan banyak dharar bagi kehidupan.
Negara juga harus memiliki peran strategis dalam pengelolaan sumber daya air secara keseluruhan. Solusi Islam tidak akan mudah dibutakan oleh komoditas ekonomi semata, tetapi lebih mengutamakan kemaslahatan umat. Peran negara sangat dibutuhkan ketika kerusakan sudah merajalela; dengan kekuasaannya, negara akan mampu mengutamakan kebutuhan air bagi kepentingan umat dibandingkan korporasi.
Oleh: Naminamia13 (Pegiat Literasi Muslimah)
Wallahu a‘lam bish-shawab








.webp)












Post A Comment:
0 comments: