E satu.com (Cirebon) - Aksi pemerasan yang meresahkan para pedagang di Pasar Induk Jagasatru akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Cirebon Kota. Seorang pria berinisial YP ditangkap setelah fotonya sebagai terduga pelaku pemalakan beredar luas di media sosial dan memicu perhatian publik.

Penangkapan dilakukan pada Senin (8/12) sekitar pukul 23.00 WIB, dipimpin langsung IPTU Deny Arisandy. YP diciduk di rumahnya, wilayah Pegajahan Selatan, Kelurahan Jagasatru, Kecamatan Pekalipan.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menjelaskan bahwa YP diduga kerap mengambil dagangan milik pedagang tanpa izin dan tanpa membayar. Hasil penjualan barang-barang tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Kita mengamankan satu orang pelaku dengan inisial YP, usia 30 tahun, pekerjaan swasta, alamat Jagasatru. Pelaku ini sering melakukan pemalakan dan pemerasan dengan mengambil dagangan pedagang untuk dijual kembali tanpa membayar,” ujar AKBP Eko Iskandar saat konferensi pers, Rabu (10/12/2025).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita uang tunai Rp100.000, yang merupakan hasil penjualan cabai, bawang, dan sejumlah komoditas lain yang diduga diambil secara paksa. Berdasarkan keterangan sementara, uang tersebut rencananya akan digunakan pelaku untuk membeli minuman keras.

AKBP Eko Iskandar menegaskan bahwa langkah cepat ini merupakan bentuk respons kepolisian terhadap keresahan pedagang Pasar Induk Jagasatru.

“Ini sebagai wujud quick response dari kita, untuk menjamin masyarakat dapat bekerja, berdagang, dan berinvestasi dengan aman,” tegasnya.

Kapolres juga memberikan peringatan keras kepada siapa pun yang melakukan tindakan pemerasan atau pungli di pasar maupun pusat-pusat niaga lainnya.

“Tidak ada ruang bagi para pelaku yang menghambat investasi ataupun perekonomian di wilayah Cirebon,” ujarnya.

YP diketahui telah beberapa kali melakukan aksi serupa hingga memicu keresahan luas sebelum akhirnya dilaporkan ke pihak berwajib. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Cirebon Kota. (Wandi)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top